Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor yaitu pejabat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction