Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern; b. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern; dan c. evaluasi Pengawasan Intern. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern, meliputi: 1. penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern; 2. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan tahunan; dan 3. penyusunan pedoman Pengawasan Intern; b. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern, meliputi: 1. audit; 2. reviu; 3. evaluasi; 4. pemantauan; 5. pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan; 6. penelaahan; 7. monitoring tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan 8. kegiatan konsultansi; dan c. evaluasi Pengawasan Intern, meliputi: 1. evaluasi kebijakan dan hasil Pengawasan Intern; dan 2. pengembangan dan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.
Your Correction