Correct Article 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern;
b. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern; dan
c. evaluasi Pengawasan Intern.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern, meliputi:
1. penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern;
2. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan tahunan; dan
3. penyusunan pedoman Pengawasan Intern;
b. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern, meliputi:
1. audit;
2. reviu;
3. evaluasi;
4. pemantauan;
5. pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan;
6. penelaahan;
7. monitoring tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan
8. kegiatan konsultansi; dan
c. evaluasi Pengawasan Intern, meliputi:
1. evaluasi kebijakan dan hasil Pengawasan Intern; dan
2. pengembangan dan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.
Your Correction
