Correct Article 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada APIP.
(2) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Kedudukan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas, fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
