Correct Article 54
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Auditor bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas rudan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Your Correction
