Correct Article 53
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Auditor yaitu AAIPI.
(2) Setiap Auditor wajib menjadi anggota AAIPI.
(3) AAIPI mempunyai tugas:
a. menyusun standar profesi, kode etik, dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh AAIPI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction
