Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Auditor dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
Your Correction