Correct Article 49
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Terhadap Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penetapan pemberhentian karena pengunduran diri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dilakukan setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Instansi Pembina.
(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Auditor.
Your Correction
