Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Auditor diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Auditor. (3) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Auditor; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi. (4) Auditor yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor. (5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Intern selama diberhentikan. (6) Pengangkatan kembali bagi Auditor yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dilakukan setelah mendapat rekomendasi secara tertulis dari Instansi Pembina.
Your Correction