Correct Article 44
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
Your Correction
