Correct Article 43
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Auditor dihitung berdasarkan beban kerja di bidang Pengawasan Intern yang ditentukan dari indikator:
a. jenis kegiatan Pengawasan Intern;
b. ruang lingkup kegiatan Pengawasan Intern; dan
c. jumlah kegiatan Pengawasan Intern.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Your Correction
