(1) Rincian kegiatan Pengawas Perikanan Terampil, sebagai berikut :
a. Pengawas Perikanan Terampil, yaitu :
1. bidang Pembudidayaan Ikan:
a) menyiapkan bahan dan peralatan untuk uji kualitas air dan tanah dalam rangka pemeriksaan kelayakan lokasi pembudidayaan ikan;
b) melakukan pemeriksaan persiapan pengujian laboratorium untuk sarana produksi budidaya ikan/udang/rumput laut;
c) melakukan pemeriksaan sumber benih/ induk;
d) melakukan pemeriksaan benih/induk secara morfometrik dan meristik;
e) melakukan pemeriksaan pakan ikan alami;
f) melakukan pemeriksaan persiapan dalam rangka proses pembudidayaan ikan;
g) melakukan pemeriksaan penebaran benih/bibit dalam rangka proses pembudidayaan ikan;
h) melakukan pemeriksaan pengelolaan wadah induk/benih/pembesaran dalam rangka proses pembudidayaan ikan;
i) melakukan pemeriksaan penampungan hasil produksi pasca panen benih induk ikan konsumsi;
j) melakukan pemeriksaan sortasi hasil produksi pasca panen benih/induk/ikan konsumsi; dan k) melakukan pemeriksaan pengemasan hasil produksi pasca panen benih/induk/ikan konsumsi;
l) melakukan pengawasan persiapan peralatan dan bahan untuk kegiatan pengujian pada produksi sarana budidaya;
m) melakukan persiapan bahan dan peralatan dalam rangka pengawasan sumberdaya indukbenih; dan n) melakukan persiapan alat dan bahan untuk pengukuran dalam rangka pengawasan lingkungan pembudidayaanikan.
2. bidang Penangkapan Ikan:
a) mengumpulkan data dalam rangka penyusunan rencana kerja bulanan;
b) melakukan pengumpulan data dalam rangka penyusunan rencana kerja triwulan;
c) melakukan pemeriksaan dokumen alat penangkapan ikan;
d) meneliti dokumen mesin kapal perikanan;
e) mengumpulkan dan memeriksa pengisian log book perikanan;
f) mengumpulkan sampel ikan dalam rangka pengawasan hasil tangkapan ikan di pelabuhan perikanan/sentra nelayan;
g) mengukur komposisi panjang, berat ikan dalam rangka pengawasan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan/sentra nelayan;
h) mengumpulkan data jenis dan spesifikasi fasilitas
dalam rangka pemeriksaan pemanfaatan fasilitas pendaratan ikanlpelabuhan perikanan;
i) mengumpulkan data penggunaan/ pemanfaatan fasilitas dalam rangka pemeriksaan pemanfaatan fasilitas pendaratan ikan/pelabuhan perikanan; dan j) mengatur pergerakan dan lalu lintas kapal di pelabuhan perikanan.
3. bidang Mutu Hasil Perikanan:
a) menjadi anggota dalam penyusunan rencana pengawasan tahunan;
b) menjadi anggota dalam penyusunan rancangan teknis pengawasan bulanan;
c) mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan;
d) menjadi anggota dalam melakukan pengamatan (monitoring) penanganan hasil perikanan;
e) melaksanakan penanganan contoh selama transportasi dalam rangka pengambilan contoh untukpengujian/monitoring/sertifikasi/verifikasi;
f) melakukan pemusnahan contoh (cuplikan contoh, media regensia, kernasan) g) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (ssop dan gmp) di unit pengolahan ikan skala kecil;
h) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (ssop dan gmp) di unit pengolahan ikan skala menengah;
i) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (ssop dan gmp) di unit pengolahan ikan skala besar;
j) mempersiapkan bahan verifikasi kesesuaian panduan mutu hazard analysis and critical control point (haccp);
k) melakukan pengkondisian peralatan/ ruangan laboratorium;
l) membuat media/pelarut dalam rangka menyiapkan media/reagensia;
m) melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sederhana;
n) melakukan penerimaan dan pengkodean contoh;
o) melakukan perawatan contoh (pengarsipan, pengemasan dan penyimpanan) p) melakukan preparasi contoh;
q) melakukan pengujian contoh tingkat sederhana;
r) melakukan pengujian contoh tingkat sedang;
s) membuat instruksi kerja peralatan sederhana; dan t) menjadi anggota dalam rangka pembuatan evaluasi dan pelaporan.
b. Pengawas Perikanan Mahir, yaitu :
1. bidang Pembudidayaan Ikan:
a) mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan pembudidayaan ikan;
b) memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen teknis dan non teknis dalam rangka pemeriksaan dokumen unit usaha pembudidayaan ikan;
c) melakukan pengamatan dan pencatatan prasarana pokok, pendukung, penunjang dalam rangka pemeriksaan prasarana pembudidayaan ikan;
d) melakukan pemeriksaan pakan ikan buatan;
e) melakukan pemeriksaan pupuk organik;
f) melakukan pemeriksaan seleksi benih/ induk/bibit dalam rangka proses pembudidayaan ikan;
g) melakukan pemeriksaan pengelolaan air untuk induk/benih/pembesaran dalam proses pembudidayaan ikan;
h) melakukan pemeriksaan sanitasi dan higienitas pasca panen benih/induk/ikan konsumsi; dan i) melakukan pemeriksaan distribusi pasca panen benih/induk/ikan konsumsi.
2. bidang Penangkapan Ikan:
a) melakukan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja bulanan;
b) melakukan analisa data dan informasi dalam rangka penyusunan rencana kerja bulanan;
c) meneliti dokumen kapal perikanan di pelabuhan perikanan/sentra nelayan;
d) meneliti dokumen alat bantu penangkapan/rumpon dalam rangka pegawasan alat bantu penangkapan ikan;
e) memeriksa kesesuaian dokumen awak kapal perikanan; dan f) menyiapkan bahan penerbitan Surat Ijin Berlayar (SIB) dalam rangka merencanakan persiapan pelaksanaan fungsi ke-syahbandaran perikanan.
3. bidang Mutu Hasil Perikanan:
a) menjadi anggota dalam penyusunan rencana pengawasan tahunan;
b) menjadi anggota dalam penyusunan rancangan teknis pengawasan bulanan;
c) mengumpulkan data primer dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan;
d) menjadi anggota dalam melakukan pengamatan (monitoring) penanganan hasil perikanan;
e) melaksanakan pengambilan contoh dalam rangkapengujian/monitoring/sertifikasi/ verifikasi;
f) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala kecil;
g) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala menengah;
h) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala besar;
i) mempersiapkan bahan verifikasi rekaman audit penerapan HACCP;
j) merawat dan mengkondisikan peralatan uji sederhana;
k) membuat larutan standar/larutan kerja dalam rangka penyiapan media/reagensia;
l) melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sedang;
m) melakukan pengujian contoh tingkat sulit;
n) membuat instruksi kerja peralatan tingkat sedang; dan o) menjadi anggota dalam rangka pembuatan evaluasi dan pelaporan.
c. Pengawas Perikanan Penyelia, yaitu :
1. bidang Pembudidayaan Ikan:
a) mengumpulkan data primer dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan pembudidayaan ikan;
b) menjadi anggota dalam rangka menyusun rancangan teknis pengawasan pem-budidayaan ikan;
c) melakukan pemeriksaan pupuk anorganik;
d) melakukan pemeriksaan pemijahan induk dan penetasan telur dalam rangka proses pembudidayaan ikan;
e) melakukan pemeriksaan pengelolaan pakan untuk induk/benih/pembesaran dalam proses pembudidaya- an ikan;
f) melakukan pemeriksaan pengelolaan panen dalam proses pembudidayaan ikan;
g) melakukan pemeriksaan catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan;
h) melakukan pengujian dan penilaian mutu pakan; dan i) melakukan pemeriksaan kondisi lingkungan pembudidayaan ikan.
2. bidang Penangkapan Ikan:
a) melakukan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja triwulanan;
b) mengukur spesifikasi teknis kapal perikanan;
c) melakukan tabulasi data log book perikanan;
d) memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal perikanan; dan e) mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan.
3. bidang Mutu Hasil Perikanan:
a) menjadi anggota dalam penyusunan rencana pengawasan tahunan;
b) menjadi anggota dalam penyusunan rancangan teknis pengawasan bulanan;
c) menjadi anggota dalam melakukan pengamatan (monitoring) penanganan hasil perikanan;
d) menentukan pengambilan contoh dalam rangka pengujian/monitoring/sertifikasi/ verifikasi;
e) menentukan pemusnahan contoh (cuplikan contoh, media reagensia, kemasan);
f) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala kecil;
g) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala menengah;
h) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala besar;
i) melakukan verifikasi pengkondisian peralatan/ruangan laboratorium;
j) merawat dan mengkondisian peralatan uji tingkat sedang;
k) melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sulit;
l) membuat instruksi kerja peralatan tingkat sulit; dan m) menjadi anggota dalam rangka pembuatan evaluasi dan pelaporan.
(2) Rincian kegiatan Pengawas Perikanan Ahli, sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama, yaitu :
1. bidang Pembudidayaan Ikan:
a) menjadi anggota dalam rangka menyusun rencana pengawasan tahunan bidang pembudidayaan ikan;
b) mengolah data dan informasi obyek pengawasan dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan;
c) menjadi anggota dalam rangka menyusun rancangan teknis pengawasan;
d) menganalisis kelengkapan dan keabsahan dokumen teknis dan non teknis unit usaha pembudidayaan ikan;
e) melakukan pemeriksaan kesesuaian rencana tata ruang pemerintah daerah dengan kelayakan lokasi pembudidayaan ikan;
f) melakukan pengujian dan penilaian kualitas tanah dengan parameter fisika;
g) melakukan pengujian dan penilaian kualitas air tawar sebagai sumber baik secara kimia, fisika maupun biologi;
h) melakukan pengujian dan penilaian kualitas air payau sebagai sumber baik secara kimia, fisika maupun biologi;
i) melakukan pengujian dan penilaian kualitas air laut sebagai sumber baik secara kimia, fisika maupun biologi;
j) mengolah hasil pemeriksaan prasarana pembudidayaan ikan (pokok, pendukung, penunjang);
k) melakukan penilaian/pengujian sarana produksi secara fisika;
l) menganalisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan;
m)melakukan pengujian dan penilaian mutu pupuk;
n) mengumpulkan data dan informasi dalam rangka analisis pengembangan pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya (SDM, penerapan teknologi, produksi, peluang pasar);
o) melakukan penilaian spesies/varietas dalam rangka mengidentifikasi dan meng-inventarisasi sumberdaya induk/benih; dan p) melakukan pemeriksaan potensi sumber pencemaran lingkungan pembudidayaan ikan.
2. bidang Penangkapan Ikan:
a) menjadi anggota dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bulanan pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan, dan di pelabuhan perikanan;
b) menganalisa data dan informasi dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kerja triwulanan pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan, dan di pelabuhan perikanan;
c) melakukan pengumpulan data dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kerja tahunan pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan, dan di pelabuhan perikanan;
d) mengukur konstruksi dan bentuk alat penangkapan ikan di atas kapal di pelabuhan perikanan;
e) melakukan pengawasan penempatan alat bantu penangkapan/rumpon;
f) mengukur jenis dan kematangan gonad ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan/sentra nelayan;
g) melakukan observasi di atas kapal (sebagai observer);
dan h) mengendalikan alat penangkapan ikan dalam rangka merencanakan persiapan, pelaksanaan fungsi kesyahbandaran perikanan.
3. bidang Mutu Hasil Perikanan:
a) menjadi anggota dalam rangka penyusunan rencana pengawasan tahunan;
b) menjadi anggota dalam rangka penyusunan rancangan teknis pengawasan bulanan;
c) mengolah data dan informasi obyek pengawasan dalam rangka penyusunan rancangan teknis pelaksanaan;
d) menjadi anggota dalam rangka pengamatan (monitoring) penanganan hasil perikanan;
e) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala kecil;
f) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala menengah;
g) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala besar;
h) menjadi anggota dalam pelaksanaan investigasi kasus penolakan;
i) merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sulit;
j) melakukan pengelolaan standar/kultur bakteri;
k) melakukan penyeliaan pengujian contoh tingkat sederhana;
l) membuat tabel kendali (control chart) dalam rangka pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu laboratorium;
m)melakukan penyiapan bahan uji banding dalam rangka penerapan jaminan mutu laboratorium; dan n) menjadi anggota dalam rangka melakukan evaluasi dan pelaporan.
4. bidang Penaatan Peraturan Perundangan Kelautan dan Perikanan.
a) menjadi anggota dalam menyusun rencana kerja
pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
b) menjadi anggota dalam menyusun rencana kerja bulanan pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
c) menjadi anggota dalam menyusun rencana kerja triwulan pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
d) menjadi anggota dalam menyusun rencana kerja tahunan pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
e) menganalisis data dan informasi tahunan dalam rangka pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
f) melakukan pengolahan data tahunan dalam rangka pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
g) memeriksa keberadaan pemantau (observer) di atas kapal perikanan dengan ukuran dan alat penangkapan ikan tertentu;
h) menangkap, menahan dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan;
i) mengamankan tersangka dan barang bukti tindak pidana perikanan sebelum diserahkan kepada PPNS di UPT Pengawasan;
j) melakukan pemeriksaan pendahuluan;
k) memeriksa kelengkapan dokumen izin pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan di kawasan konservasi;
l) memeriksa kesesuaian dokumen operasi kapal perikanan (SIPI/SIKPI, SLO, SPB);
m) memeriksa kesesuaian dokumen perizinan usaha perikanan budidaya yang terdiri dari SIUP dan Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);
n) memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan ijin usaha pembudidayaan ikan;
o) memeriksa kesesuaian obat dan pakan ikan di toko/ agen/ depo/ distributor/ produsen obat dan pembudidaya ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar/ teregistrasi di KKP;
p) memeriksa kesesuaian penggunaan Obat Ikan Kimia dan Bahan Biologi (OIKB) yang direkomendasikan oleh Ditjen Perikanan Budidaya;
q) memeriksa kapal angkut ikan hidup/hasil budidaya sesuai dengan pelabuhan muat/singgah yang tercantum dalam SIKPI;
r) memeriksa kelengkapan dokumen usaha pengolahan, pengangkutan dan pemasaran hasil perikanan;
s) memeriksa kesesuaian produk hasil pengolahan ikan dengan Health Certificate (HC) dan Sertifikat penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP);
t) melakukan verifikasi/ kesesuaian data pengolahan, pengangkutan dan pemasaran hasil perikanan;
u) memeriksa kesesuaian dokumen perizinan impor mutiara;
v) melakukan deteksi awal terhadap kualitas perairan yang diindikasikan tercemar;
w) memeriksa kelengkapan dokumen perizinan kegiatan perikanan yang berpotensi menimbulkan pencemaran;
x) melakukan pengambilan sample air/ikan yang diindikasikan tercemar untuk diuji di laboratorium yang terakreditasi;
y) melakukan pemeriksaan buangan/limbah cair hasil kegiatan usaha perikanan;
z) memeriksa izin pemanfaatan ekosistem mangrove di pesisir/pantai;
aa) memeriksa kapal perikanan yang diduga membawa bahan dan/ atau alat yang dapat mengakibatkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya;
bb) melakukan perawatan barang bukti; dan cc) melakukan penerimaan dan penelitian awak kapal dan/atau barang bukti dari penangkap.
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda, yaitu :
1. bidang Pembudidayaan Ikan:
a) menjadi anggota dalam rangka menyusun rencana pengawasan tahunan bidang pembudidayaan ikan;
b) menganalisa data dan informasi obyek pengawasan dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan;
c) menjadi anggota dalam rangka menyusun rancangan teknis pengawasan;
d) mengidentifikasi dan menginventarisasi lokasi pembudidayaan ikan;
e) melakukan pengujian dan penilaian kualitas tanah dengan parameter kimia;
f) melakukan pemeriksaan bahan kimia dan biologi lainnya pada sarana produksi budidaya ikan/udang/ rumpun laut;
g) melakukan penilaian/pengujian sarana produksi secara kimia;
h) mengumpulkan data dan informasi dalam rangka analisis pengembangan usaha pembudidayaan ikan (sdm, penerapan teknologi, produksi, peluang pasar);
i) melakukan pengujian dan penilaian mutu obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis lainnya;
j) melakukan pengawasan distribusi sarana budidaya;
k) mengidentifikasi dan menginventarisasi induk/benih alam;
l) melakukan pemeriksaan/pengujian secara fisik dan morfometrik terhadap sumberdaya induk/benih;
m) melakukan upaya pengelolaan lingkungan pembudidayaan ikan; dan n) melakukan pengujian mutu lingkungan (air dan tanah) pembudidayaan ikan.
2. bidang Penangkapan Ikan:
a) menjadi anggota dalam rangka menyusun rencana pengawasan penangkapan ikan tahunan;
b) menjadi ketua dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bulanan pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan, dan di pelabuhan perikanan;
c) menjadi anggota dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kerja triwulanan pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan, dan di pelabuhan perikanan;
d) menjadi anggota dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kerja tahunan pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan, dan di pelabuhan perikanan;
e) melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan, dan di pelabuhan perikanan;
f) memeriksa spesifikasi mesin dan ke-sesuaian dalam operasi penangkapan ikan;
g) memeriksa kelaikan awak kapal perikanan;
h) mengukur kesesuaian fasilitas pelabuhan dengan kebutuhan usaha penangkapan ikan; dan i) mengendalikan persyaratan teknis dan nautis kapal dari aspek keselamatan pelayaran.
3. bidang Mutu Hasil Perikanan:
a) menjadi anggota dalam rangka penyusunan rencana pengawasan tahunan;
b) menjadi anggota dalam rangka penyusunan rancangan teknis pengawasan bulanan;
c) menganalisa data dan informasi dalam rangka penyusunan rancangan teknis pelaksanaan;
d) menjadi anggota dalam melakukan pengamatan (monitoring) penanganan hasil perikanan;
e) melakukan survei dalam rangka pengambilan contoh untuk pengujian/ monitoring/sertifikasi/verifikasi;
f) menjadi ketua dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala kecil;
g) menjadi ketua dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala menengah;
h) menjadi anggota dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala besar;
i) melakukan verifikasi kesesuaian panduan mutu HACCP;
j) menjadi anggota dalam rangka investigasi kasus penolakan;
k) melakukan penyeliaan pengujian contoh tingkat sedang;
l) melakukan verifikasi data hasil pengujian tingkat sederhana;
m)membuat instruksi kerja metode pengujian sederhana;
n) melakukan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu;
o) melakukan pemutakhiran dokumen sistem manajemen mutu (panduan/prosedur/ instruksi kerja/formulir);
p) melaksanakan kaji ulang manajemen mutu; dan q) menjadi anggota dalam rangka melakukan evaluasi dan pelaporan.
4. bidang Penaatan Peraturan Perundangan Kelautan dan Perikanan.
a) menjadi ketua dalam menyusun rencana kerja pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
b) menjadi ketua dalam menyusun rencana kerja bulanan pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
c) menjadi ketua dalam menyusun rencana kerja triwulan pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
d) menjadi ketua dalam menyusun rencana kerja tahunan pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
e) menganalisis data dan informasi tahunan dalam rangka pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
f) melakukan pengolahan data tahunan dalam rangka pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
g) memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan untuk pemanfaatan jenis dan genetik ikan;
h) membuat analisis hasil pemeriksaan kapal perikanan dalam rangka penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan;
i) memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi dengan izin yang ditetapkan;
j) menghentikan, memasuki, memeriksa kapal perikanan asing (KIA);
k) melakukan evaluasi coverage area pengawasan (luasan daerah yang terawasi dalam WPP-NRI);
l) menghentikan, memasuki, memeriksa kapal perikanan asing (KIA);
m) Menghentikan, memasuki, memeriksa kapal perikanan INDONESIA (KII);
n) melakukan tindakan lain yang diperlukan, yang menurut hukum dapat di-pertanggungjawabkan;
o) menyerahkan kapal perikanan beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana IUU fishing kepada PPNS di UPT Pengawasan SDKP untuk diproses lebih lanjut;
p) memeriksa kesesuaian penanganan ikan di atas kapal perikanan;
q) menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan;
r) melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka;
s) melakukan penahanan tersangka;
t) mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan;
u) melakukan penyitaan barang atau dokumen;
v) melakukan proses administrasi untuk tersangka yang hilang atau melarikan diri;
w) melakukan penerimaan barang bukti tindak pidana di bidang perikanan;
x) melakukan pemusnahan barang bukti;
y) membuat penyegelan/ pembungkusan dan mengadministrasikan barang bukti;
z) melaksanakan pemantauan dan penanganan tindak pidana perikanan sampai pada putusan inkracht;
aa) melakukan analisis berita acara hasil pemeriksaan kapal kedatangan (HPK).
c) Pengawas Perikanan Ahli Madya, yaitu :
1. bidang Pembudidayaan Ikan:
a) menjadi anggota dalam rangka menyusun rencana pengawasan tahunan bidang pembudidayaan ikan;
b) menjadi ketua dalam rangka menyusun rancangan teknis pengawasan;
c) melakukan pengujian dan penilaian kualitas tanah dengan parameter biologi;
d) melakukan penilaian/pengujian sarana produksi secara biologi;
e) mengolah dan menganalisis data dalam rangka melakukan analisis pengembangan usaha pembudidayaan ikan (SDM, penerapan teknologi, produksi, peluang pasar);
f) mengolah dan menganalisis data dalam rangka pengawasan produksi sarana budidaya;
g) mengolah dan menganalisis data dalam rangka analisis pengembangan pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya (SDM, penerapan teknologi, produksi, peluang pasar);
h) mengidentifikasi dan menginventarisasi induk/benih hasil pemuliaan;
i) melakukan pemeriksaan/pengujian secara fisiologi terhadap sumberdaya induk/benih;
j) mengolah dan menganalisis data lingkungan pembudidayaan ikan;
k) melakukan evaluasi pengawasan pembudidayaan ikan;
l) merumuskan bahan rekomendasi hasil pemeriksaan; dan m) mempresentasikan bahan rekomendasi.
2. bidang Penangkapan Ikan:
a) menjadi ketua dalam rangka penyusunan rencana pengawasan penangkapan ikan tahunan;
b) menjadi ketua dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kerja triwulanan pemeriksaan;
c) pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan, dan di pelabuhan perikanan;
d) menjadi ketua dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kerja tahunan pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan, dan di pelabuhan perikanan;
e) menganalisa data dan informasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan, dan di pelabuhan perikanan;
f) melakukan analisa kelayakan teknis kapal perikanan;
g) melakukan analisa kelayakan teknis mesin kapal perikanan;
h) melakukan analisa laporan log book perikanan; dan i) menjadi anggota dalam melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pengawasan.
3. bidang Mutu Hasil Perikanan:
a) menjadi ketua dalam rangka penyusunan rencana pengawasan tahunan;
b) menjadi ketua dalam rangka penyusunan rancangan teknis pengawasan bulanan;
c) menjadi ketua dalam melakukan pengamatan (monitoring) penanganan hasil perikanan;
d) melakukan penentuan kegiatan survei dalam rangka pengambilan contoh pengujian/monitoring/sertifikasi/verifikasi;
e) menjadi ketua dalam rangka penilaian kelayakan dasar (SSOP dan GMP) di unit pengolahan ikan skala besar;
f) melakukan verifikasi rekaman audit penerapan HACCP;
g) melakukan klarifikasi kasus penolakan dalam pelaksanaan investigasi kasus penolakan;
h) menjadi anggota dalam rangka investigasi kasus penolakan;
i) melakukan penyeliaan pengujian contoh tingkat sulit;
j) melakukan verifikasi data hasil pengujian tingkat sedang;
k) melakukan verifikasi laporan hasil uji dalam rangka penerbitan laporan hasil uji dan sertifikat kesehatan;
l) membuat instruksi kerja metode pengujian sedang;
m) melaksanakan audit internal/eksternal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu laboratorium;
n) mengkaji kegiatan pelaksanaan program monitoring hasil perikanan; dan o) menjadi ketua dalam rangka melakukan evaluasi dan pelaporan.
4. bidang Penaatan Peraturan Perundangan Kelautan dan Perikanan.
a) menganalisis data dan informasi tahunan dalam rangka pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
b) melakukan pengolahan data tahunan dalam rangka pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
c) melakukan analisis tracking Vessel Monitoring System (VMS);
d) memeriksa jenis ikan yang diolah, asal bahan baku dan tujuan pemasaran ikan yang telah diolah;
e) melakukan verifikasi/ kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI);
f) memeriksa kesesuaian izin pemanfaatan kawasan konservasi perairan dengan zonasi yang ditetapkan;
g) memeriksa kelengkapan dokumen perizinan importasi ikan setelah surat pelepasan dari karantina ikan;
h) melakukan klarifikasi kesesuaian operasional kapal berdasarkan hasil analisa tracking SPKP dalam rangka membuat laporan hasil verifikasi ikan yang didaratkan;
i) membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikanan (SPRINDIK) dan/atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
j) menganalisa kesesuaian pelabuhan pangkalan dengan SIPI atau SIKPI;
k) melakukan Klarifikasi hasil tracking Vessel Monitoring System (VMS);
l) memeriksa kesesuaian kegiatan pembudidayaan ikan hasil rekayasa genetika dengan dokumen perizinan usaha pembudidayaan ikan;
m) menganalisa kesesuaian pelabuhan pangkalan dengan SIPI atau SIKPI;
n) memeriksa kesesuaian perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan dengan izin yang dimiliki;
o) memeriksa peredaran ikan atau benih ikan yang dilarang/dilindungi keluar/masuk wilayah negara RI;
p) melakukan analisis buku lapor;
q) melakukan analisa ketaatan kapal perikanan dalam hal pendistribusian hasil tangkapan ke UPI sebagai mitranya;
r) melakukan analisis hasil pengujian laboratorium terhadap standar baku mutu yang berlaku;
s) membuat resume perkara dan menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum;
t) melaksanakan evaluasi penanganan tindak pidana perikanan;
u) melakukan analisis surat laik operasi kapal perikanan;
v) melakukan analisis produktifitas hasil tangkapan kapal perikanan; dan w) melakukan analisa kepatuhan UPI pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perikanan.
c) Pengawas Perikanan Ahli Utama , yaitu :
1. bidang Pembudidayaan Ikan:
a) menjadi ketua dalam rangka menyusun rencana pengawasan tahunan bidang pembudidayaan ikan;
b) mengidentifikasi dan menginventarisasi induk/benih ekspor/impor;
c) melakukan pemeriksaan/pengujian secara genetik terhadap sumberdaya induk/benih;
d) mengolah dan menganalisa data sumberdaya induk/benih;
e) melakukan evaluasi pengawasan pem-budidayaan ikan;
f) merumuskan bahan rekomendasi hasil pemeriksaan;
dan g) mempresentasikan bahan rekomendasi.
2. bidang Penangkapan Ikan:
a) melakukan analisa kelayakan penempatan alat bantu penangkapan/rumpon;
b) melakukan analisa kebutuhan awak kapal perikanan di kapal perikanan;
c) melakukan analisa hasil tangkapan ikan; dan d) menjadi ketua dalam melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan.
3. bidang Mutu Hasil Perikanan:
a) memberikan bahan rekomendasi hasil penilaian kesesuaian;
b) mengkoordinir persiapan pendampingan inspeksi sistem mutu dari negara mitra;
c) melaksanakan pendampingan inspeksi dari negara mitra;
d) menjadi ketua dalam investigasi kasus penolakan;
e) menyusun rekomendasi pencabutan pembekuan ekspor hasil perikanan;
f) melakukan verifikasi data hasil pengujian tingkat sulit;
g) melakukan verifikasi sertifikat kesehatan;
h) membuat instruksi kerja metode pengujian tingkat sulit; dan i) menyusun bahan rekomendasi hasil pelaksanaan program monitoring hasil perikanan.
4. bidang Penaatan Peraturan Perundangan Kelautan dan Perikanan.
a) menganalisis data dan informasi tahunan dalam rangka pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
b) melakukan pengolahan data tahunan dalam rangka pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan kawasan konservasi;
c) melaksanakan kajian produktivitas hasil tangkapan kapal perikanan sesuai dengan alat penangkap ikan yang digunakan;
d) menganalisa dampak sebaran jenis ikan invasif;
e) mengidentifikasi/ memverifikasi kinerja sistem pengawasan perikanan;
f) menguji efektifitas instrumen/sistem pengawasan perikanan;
g) menganalisis hasil identifikasi dan uji efektifitas sistem pengawasan perikanan;
h) membuat kajian untuk penyempurnaan sistem pengawasan perikanan;
i) menganalisis dan memverifikasi hasil identifikasi;
j) membuat kajian untuk penyempurnaan juknis dan pedoman;
k) melakukan evaluasi pelaksanaan peng-hentian dan pemeriksaan (HENRIK) oleh kapal pengawas;
l) menyiapkan konsep standar/pedoman/ juklak/juknis dan peraturan pengawasan;
m) melakukan evaluasi pelaksanaan pen-ghentian dan pemeriksaan (HENRIK) oleh kapal pengawas;
n) melakukan analisis data hasil pemeriksaan kandungan bahan tambahan pangan yang membahayakan kesehatan manusia;
o) melakukan evaluasi laporan situasi dan report (SITREP);
p) melakukan verifikasi kapal perikanan yang di duga melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan, yang di Ad hoc ke Pangkalan/ Stasiun/ Satker/Pos PSDKP;
q) pengawasan jenis ikan berbahaya yang dilarang masuk dari luar negeri ke dalam wilayah Negara RI;
dan r) memeriksa sebaran jenis ikan invasive yang sudah ada.
(3) Pengawas Perikanan Terampil sampai dengan Pengawas Perikanan Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Pengawas Perikanan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pengawas Perikanan Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Perikanan Ahli Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Pengawas Perikanan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”
5. Ketentuan Pasal 31 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: