Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi PHPI setiap tahun minimal: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PHPI Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk PHPI Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PHPI Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk PHPI Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi PHPI Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PHPI wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction