Correct Article 40
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi PHPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
