Correct Article 38
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1), PHPI dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional PHPI;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Karantina Ikan;
c. penerjemahan buku dan karya ilmiah di bidang Karantina Ikan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penyelenggaraan Karantina Ikan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Karantina Ikan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Karantina Ikan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) PHPI yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PHPI dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi PHPI Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PHPI Madya;
dan
b. 12 (dua belas) bagi PHPI Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PHPI Utama.
Your Correction
