Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memenuhi Hasil Kerja Minimal. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) PHPI Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi PHPI Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister di bidang biologi perikanan, mikrobiologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sumber daya akuatik, rekayasa hayati, ilmu atau sains veteriner, bioteknologi, pemanfaatan sumber daya perikanan, atau ilmu atau sains lingkungan. (4) PHPI Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi PHPI Ahli Utama harus memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional. (5) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction