Correct Article 33
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan, unsur kepegawaian, dan PHPI.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama atau PHPI Ahli Madya bagi Tim Penilai pusat di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pimpinan unit kerja yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan bagi Tim Penilai unit kerja di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian atau dari unsur yang mengelola Jabatan Fungsional PHPI.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari PHPI.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan PHPI yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit PHPI; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit PHPI.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari PHPI, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja PHPI.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Karantina Ikan pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai unit kerja.
Your Correction
