Correct Article 32
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PHPI dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PHPI terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi PHPI Ahli Utama dan PHPI Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi PHPI Ahli Muda sampai dengan PHPI Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
Your Correction
