Correct Article 31
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Pejabat penetap Angka Kredit PHPI:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pejabat pimpinan tinggi madya yang kesekretariatan atau membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PHPI Ahli Utama dan PHPI Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PHPI Ahli Pertama dan PHPI Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
Your Correction
