Correct Article 30
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Usul PAK PHPI diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PHPI Ahli Utama dan PHPI Ahli Madya di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
b. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PHPI Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada instansi pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PHPI Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
d. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PHPI Ahli Pertama dan PHPI Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
Your Correction
