Correct Article 18
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PHPI; atau
b. PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional PHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional PHPI.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PHPI.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
