Correct Article 15
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang biologi perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sumber daya akuatik, kedokteran hewan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, atau teknologi akuakultur; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan.
(5) PHPI yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PHPI dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PHPI.
Your Correction
