Correct Article 10
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional PHPI sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. PHPI Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
2. laporan hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. laporan pemeriksaan dasar pada parameter pendukung media pembawa Karantina Ikan;
4. laporan identifikasi materi penyusunan analisis risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
5. dokumen identifikasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
6. laporan pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
7. laporan pengujian dasar media pembawa;
8. dokumen penilaian kecukupan sampel hasil nekropsi dan/atau bahan acuan dari media pembawa;
9. dokumen penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
10. dokumen penatalaksanaan manajemen laboratorium Karantina Ikan;
11. dokumen analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
12. dokumen deteksi dini kejadian Karantina Ikan;
13. laporan verifikasi dugaan pelanggaran perimeter atau ketentuan Karantina Ikan;
14. dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi kepolisian khusus, dan/atau operasi intelijen Karantina Ikan;
15. laporan identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral atau internasional;
16. data dan informasi untuk penyiapan materi teknis atau substansi teknis di bidang Karantina Ikan;
17. laporan pengumpulan materi pendampingan di bidang Karantina Ikan;
18. laporan identifikasi data penyelenggaraan Karantina Ikan;
b. PHPI Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan
penyelenggaraan Karantina Ikan;
2. dokumen analisis hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. dokumen penentuan dan pengambilan sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati;
4. laporan verifikasi, klarifikasi, dan validasi dokumen Karantina Ikan;
5. dokumen penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
6. dokumen analisis hasil kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
7. dokumen analisis hasil pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
8. basis data penyelenggaraan Karantina Ikan;
9. dokumen data anamnesa pada sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati;
10. laporan nekropsi pada sampel ikan;
11. dokumen supervisi pengujian dasar media pembawa dan/atau pengujian tingkat lanjut spesimen;
12. dokumen pengujian tingkat lanjut spesimen;
13. dokumen analisis hasil penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa karantina;
14. dokumen rekomendasi hasil tindakan Karantina Ikan;
15. rekomendasi status kesehatan ikan tanpa persyaratan spesifik;
16. dokumen rekomendasi keberterimaan tindakan pemusnahan;
17. dokumen penyelesaian permasalahan pelayanan Karantina Ikan;
18. dokumen penilaian kelayakan instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian;
19. dokumen analisis hasil penatalaksanaan sistem manajemen mutu Karantina Ikan;
20. dokumen evaluasi hasil analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
21. dokumen analisis deteksi dini kejadian Karantina Ikan;
22. laporan pemantauan pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
23. laporan pemeriksaan atas kebenaran laporan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
24. laporan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan/atau penanganan barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
25. dokumen keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
26. dokumen analisis hasil identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
27. materi teknis di bidang Karantina Ikan;
28. materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
29. dokumen analisis data penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. PHPI Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen evaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
2. dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. dokumen telaahan dan evaluasi hasil penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
4. dokumen rekomendasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
5. dokumen rekomendasi penetapan status karantina media pembawa;
6. dokumen evaluasi hasil analisis pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
7. peta sebar hama penyakit ikan karantina, media pembawa dan jenis ikan asing invasif;
8. dokumen diagnosis definitif pada kejadian penyakit ikan;
9. dokumen rujukan hasil pengujian spesimen/bahan acuan;
10. dokumen penilaian keberterimaan hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi;
11. dokumen penelusuran kendala hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi;
12. dokumen evaluasi hasil analisis penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
13. dokumen rekomendasi status kesehatan ikan dengan persyaratan spesifik;
14. dokumen rekomendasi tindakan karantina pelepasan;
15. dokumen verifikasi penerapan biosekuriti pada instalasi Karantina Ikan;
16. dokumen analisis data pengawasan risiko biosafety, biosekuriti, dan ketertelusuran dalam upaya preventif dan pengendalian dalam tindakan Karantina Ikan;
17. dokumen evaluasi hasil penilaian instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian;
18. dokumen penilaian sistim jaminan mutu Karantina Ikan;
19. dokumen analisis perkiraan tren penyakit tertentu dalam suatu wilayah Karantina Ikan;
20. dokumen kajian tindaklanjut hasil penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan;
21. dokumen penilaian tingkat kemungkinan kejadian penyakit ikan;
22. dokumen preseptorship atau mentorship Karantina Ikan;
23. dokumen telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif pelanggaran bidang Karantina Ikan;
24. dokumen konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
25. dokumen keterangan sebagai ahli dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
26. dokumen supervisi penyelesaian penanganan perkara dan barang bukti dan/atau pemantauan putusan pidana di bidang Karantina Ikan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
27. dokumen kesepakatan kerjasama Penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
28. dokumen rumusan dan telaahan materi teknis di bidang Karantina Ikan;
29. dokumen evaluasi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
30. dokumen evaluasi dan telaah hasil analisis penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
d. PHPI Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
2. dokumen detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. dokumen rekomendasi arah tindakan pemaduserasian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
4. dokumen kajian kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
5. dokumen kajian hasil evaluasi pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
6. dokumen rekomendasi hasil penelusuran kendala hasil pengujian spesimen dan/atau bahan acuan;
7. dokumen pendampingan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
8. laporan pendampingan penetapan dan/atau peningkatan instalasi Karantina Ikan atau laboratorium rujukan;
9. dokumen pendampingan penilaian sistem jaminan mutu Karantina Ikan;
10. dokumen kajian tren penyakit ikan tertentu secara global;
11. dokumen rekomendasi penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan;
12. dokumen ketertelusuran dalam rangka jaminan kesehatan ikan;
13. dokumen evaluasi efektifitas pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
14. dokumen kajian kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
15. dokumen kajian strategis dan rekomendasi, serta evaluasi dan penyajian materi teknis di bidang Karantina Ikan;
16. dokumen rekomendasi atau tindak lanjut pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
17. dokumen rekomendasi atau tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction
