Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional PHPI sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi: a. PHPI Ahli Pertama, meliputi: 1. laporan hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan; 2. laporan hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. laporan pemeriksaan dasar pada parameter pendukung media pembawa Karantina Ikan; 4. laporan identifikasi materi penyusunan analisis risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa; 5. dokumen identifikasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal; 6. laporan pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan; 7. laporan pengujian dasar media pembawa; 8. dokumen penilaian kecukupan sampel hasil nekropsi dan/atau bahan acuan dari media pembawa; 9. dokumen penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan; 10. dokumen penatalaksanaan manajemen laboratorium Karantina Ikan; 11. dokumen analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan; 12. dokumen deteksi dini kejadian Karantina Ikan; 13. laporan verifikasi dugaan pelanggaran perimeter atau ketentuan Karantina Ikan; 14. dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi kepolisian khusus, dan/atau operasi intelijen Karantina Ikan; 15. laporan identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral atau internasional; 16. data dan informasi untuk penyiapan materi teknis atau substansi teknis di bidang Karantina Ikan; 17. laporan pengumpulan materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; 18. laporan identifikasi data penyelenggaraan Karantina Ikan; b. PHPI Ahli Muda, meliputi: 1. dokumen analisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan; 2. dokumen analisis hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. dokumen penentuan dan pengambilan sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati; 4. laporan verifikasi, klarifikasi, dan validasi dokumen Karantina Ikan; 5. dokumen penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa; 6. dokumen analisis hasil kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal; 7. dokumen analisis hasil pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan; 8. basis data penyelenggaraan Karantina Ikan; 9. dokumen data anamnesa pada sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati; 10. laporan nekropsi pada sampel ikan; 11. dokumen supervisi pengujian dasar media pembawa dan/atau pengujian tingkat lanjut spesimen; 12. dokumen pengujian tingkat lanjut spesimen; 13. dokumen analisis hasil penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa karantina; 14. dokumen rekomendasi hasil tindakan Karantina Ikan; 15. rekomendasi status kesehatan ikan tanpa persyaratan spesifik; 16. dokumen rekomendasi keberterimaan tindakan pemusnahan; 17. dokumen penyelesaian permasalahan pelayanan Karantina Ikan; 18. dokumen penilaian kelayakan instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian; 19. dokumen analisis hasil penatalaksanaan sistem manajemen mutu Karantina Ikan; 20. dokumen evaluasi hasil analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan; 21. dokumen analisis deteksi dini kejadian Karantina Ikan; 22. laporan pemantauan pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan; 23. laporan pemeriksaan atas kebenaran laporan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 24. laporan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan/atau penanganan barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 25. dokumen keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 26. dokumen analisis hasil identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional; 27. materi teknis di bidang Karantina Ikan; 28. materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan 29. dokumen analisis data penyelenggaraan Karantina Ikan; c. PHPI Ahli Madya, meliputi: 1. dokumen evaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan; 2. dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. dokumen telaahan dan evaluasi hasil penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa; 4. dokumen rekomendasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal; 5. dokumen rekomendasi penetapan status karantina media pembawa; 6. dokumen evaluasi hasil analisis pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan; 7. peta sebar hama penyakit ikan karantina, media pembawa dan jenis ikan asing invasif; 8. dokumen diagnosis definitif pada kejadian penyakit ikan; 9. dokumen rujukan hasil pengujian spesimen/bahan acuan; 10. dokumen penilaian keberterimaan hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi; 11. dokumen penelusuran kendala hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi; 12. dokumen evaluasi hasil analisis penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan; 13. dokumen rekomendasi status kesehatan ikan dengan persyaratan spesifik; 14. dokumen rekomendasi tindakan karantina pelepasan; 15. dokumen verifikasi penerapan biosekuriti pada instalasi Karantina Ikan; 16. dokumen analisis data pengawasan risiko biosafety, biosekuriti, dan ketertelusuran dalam upaya preventif dan pengendalian dalam tindakan Karantina Ikan; 17. dokumen evaluasi hasil penilaian instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian; 18. dokumen penilaian sistim jaminan mutu Karantina Ikan; 19. dokumen analisis perkiraan tren penyakit tertentu dalam suatu wilayah Karantina Ikan; 20. dokumen kajian tindaklanjut hasil penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan; 21. dokumen penilaian tingkat kemungkinan kejadian penyakit ikan; 22. dokumen preseptorship atau mentorship Karantina Ikan; 23. dokumen telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif pelanggaran bidang Karantina Ikan; 24. dokumen konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 25. dokumen keterangan sebagai ahli dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 26. dokumen supervisi penyelesaian penanganan perkara dan barang bukti dan/atau pemantauan putusan pidana di bidang Karantina Ikan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht); 27. dokumen kesepakatan kerjasama Penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional; 28. dokumen rumusan dan telaahan materi teknis di bidang Karantina Ikan; 29. dokumen evaluasi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan 30. dokumen evaluasi dan telaah hasil analisis penyelenggaraan Karantina Ikan; dan d. PHPI Ahli Utama, meliputi: 1. dokumen rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan; 2. dokumen detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. dokumen rekomendasi arah tindakan pemaduserasian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa; 4. dokumen kajian kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal; 5. dokumen kajian hasil evaluasi pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan; 6. dokumen rekomendasi hasil penelusuran kendala hasil pengujian spesimen dan/atau bahan acuan; 7. dokumen pendampingan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan; 8. laporan pendampingan penetapan dan/atau peningkatan instalasi Karantina Ikan atau laboratorium rujukan; 9. dokumen pendampingan penilaian sistem jaminan mutu Karantina Ikan; 10. dokumen kajian tren penyakit ikan tertentu secara global; 11. dokumen rekomendasi penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan; 12. dokumen ketertelusuran dalam rangka jaminan kesehatan ikan; 13. dokumen evaluasi efektifitas pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan; 14. dokumen kajian kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional; 15. dokumen kajian strategis dan rekomendasi, serta evaluasi dan penyajian materi teknis di bidang Karantina Ikan; 16. dokumen rekomendasi atau tindak lanjut pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan 17. dokumen rekomendasi atau tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction