Correct Article 8
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional PHPI sesuai dengan jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. PHPI Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
2. mengidentifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. melakukan pemeriksaan dasar pada parameter pendukung media pembawa Karantina Ikan;
4. melakukan identifikasi materi penyusunan analisis risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
5. melakukan identifikasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
6. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
7. melakukan pengujian dasar media pembawa;
8. melakukan penilaian kecukupan sampel hasil nekropsi dan/atau bahan acuan dari media pembawa;
9. melakukan penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
10. melakukan penatalaksanaan manajemen laboratorium Karantina Ikan;
11. melakukan analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
12. melakukan deteksi dini kejadian Karantina Ikan;
13. melakukan verifikasi dugaan pelanggaran perimeter atau ketentuan Karantina Ikan;
14. menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi kepolisian khusus, dan/atau operasi intelijen Karantina Ikan;
15. melakukan identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral atau internasional;
16. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi untuk penyiapan materi teknis atau substansi teknis di bidang Karantina Ikan;
17. mengidentifikasi dan mengumpulkan materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
18. mengidentifikasi data penyelenggaraan Karantina Ikan;
b. PHPI Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
2. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. melakukan penentuan dan pengambilan sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati;
4. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan validasi dokumen Karantina Ikan;
5. melakukan penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
6. melakukan analisis hasil kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
7. melakukan analisis hasil pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
8. menyusun basis data penyelenggaraan Karantina Ikan;
9. melakukan pengolahan data anamnesa pada sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati;
10. melakukan nekropsi pada sampel ikan;
11. melakukan supervisi pengujian dasar media pembawa dan/atau pengujian tingkat lanjut spesimen;
12. melakukan pengujian tingkat lanjut spesimen;
13. melakukan analisis hasil penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
14. menyusun rekomendasi hasil tindakan Karantina Ikan;
15. menyusun rekomendasi status kesehatan ikan tanpa persyaratan spesifik;
16. menyusun rekomendasi keberterimaan tindakan pemusnahan;
17. melakukan penyelesaian permasalahan pelayanan Karantina Ikan;
18. melakukan penilaian kelayakan instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian;
19. melakukan analisis hasil penatalaksanaan sistem manajemen mutu Karantina Ikan;
20. melakukan evaluasi hasil analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
21. melakukan analisis deteksi dini kejadian Karantina Ikan;
22. melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
23. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
24. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan/atau penanganan barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
25. menyusun keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
26. melakukan analisis hasil identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
27. menganalisis data dan informasi materi teknis di bidang Karantina Ikan;
28. menyusun materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
29. menganalisis data penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. PHPI Ahli Madya, meliputi:
1. mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
2. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. melakukan telaahan dan evaluasi hasil penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
4. menyusun rekomendasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
5. menyusun rekomendasi penetapan status karantina media pembawa;
6. melakukan evaluasi hasil analisis pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
7. menyusun peta sebar pengendalian hama penyakit ikan karantina, media pembawa dan/atau pengawasan jenis ikan asing invasif;
8. melakukan diagnosis definitif pada kejadian penyakit ikan;
9. menyusun rujukan hasil pengujian spesimen/bahan acuan;
10. melakukan penilaian keberterimaan hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi;
11. melakukan penelusuran kendala hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi;
12. melakukan evaluasi hasil analisis penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
13. menyusun rekomendasi status kesehatan ikan dengan persyaratan spesifik;
14. menyusun rekomendasi tindakan karantina pelepasan;
15. melakukan verifikasi penerapan biosekuriti pada instalasi Karantina Ikan;
16. melakukan analisis data pengawasan risiko biosafety, biosekuriti, dan ketertelusuran dalam upaya preventif dan pengendalian dalam tindakan Karantina Ikan;
17. melakukan evaluasi hasil penilaian instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian;
18. melalukan penilaian sistem jaminan mutu Karantina Ikan;
19. melakukan analisis perkiraan tren penyakit tertentu dalam suatu wilayah Karantina Ikan;
20. menyusun kajian tindaklanjut hasil penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan;
21. melakukan penilaian tingkat kemungkinan kejadian penyakit ikan;
22. melakukan preseptorship atau mentorship Karantina Ikan;
23. melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif pelanggaran bidang Karantina Ikan;
24. melakukan konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
25. menyusun keterangan sebagai ahli dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
26. melakukan supervisi penyelesaian penanganan perkara dan barang bukti dan/atau pemantauan putusan pidana di bidang Karantina Ikan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
27. menyusun kesepakatan kerjasama Penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
28. merumuskan hasil pembahasan dan telaahan materi teknis di bidang Karantina Ikan;
29. mengevaluasi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
30. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
d. PHPI Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
2. menyusun detail rencana pelaksanaan kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. menyusun rekomendasi arah tindakan pemaduserasian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
4. menyusun kajian kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
5. menyusun kajian hasil evaluasi pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
6. menyusun rekomendasi hasil penelusuran kendala hasil pengujian spesimen dan/atau bahan acuan;
7. melakukan pendampingan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
8. melakukan pendampingan penetapan dan/atau peningkatan instalasi Karantina Ikan atau laboratorium rujukan;
9. melakukan pendampingan penilaian sistem jaminan mutu Karantina Ikan;
10. menyusun kajian tren penyakit ikan tertentu secara global;
11. menyusun rekomendasi penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan;
12. melakukan ketertelusuran dalam rangka jaminan kesehatan ikan;
13. melakukan evaluasi efektifitas pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
14. menyusun kajian kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
15. merumuskan kajian strategis dan rekomendasi, serta evaluasi dan penyajian materi teknis di bidang Karantina Ikan;
16. menyusun rekomendasi atau tindak lanjut pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
17. merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan.
(2) PHPI yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
