Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional PHPI sesuai dengan jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. PHPI Ahli Pertama, meliputi: 1. mengidentifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan; 2. mengidentifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. melakukan pemeriksaan dasar pada parameter pendukung media pembawa Karantina Ikan; 4. melakukan identifikasi materi penyusunan analisis risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa; 5. melakukan identifikasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal; 6. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan; 7. melakukan pengujian dasar media pembawa; 8. melakukan penilaian kecukupan sampel hasil nekropsi dan/atau bahan acuan dari media pembawa; 9. melakukan penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan; 10. melakukan penatalaksanaan manajemen laboratorium Karantina Ikan; 11. melakukan analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan; 12. melakukan deteksi dini kejadian Karantina Ikan; 13. melakukan verifikasi dugaan pelanggaran perimeter atau ketentuan Karantina Ikan; 14. menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi kepolisian khusus, dan/atau operasi intelijen Karantina Ikan; 15. melakukan identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral atau internasional; 16. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi untuk penyiapan materi teknis atau substansi teknis di bidang Karantina Ikan; 17. mengidentifikasi dan mengumpulkan materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan 18. mengidentifikasi data penyelenggaraan Karantina Ikan; b. PHPI Ahli Muda, meliputi: 1. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan; 2. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. melakukan penentuan dan pengambilan sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati; 4. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan validasi dokumen Karantina Ikan; 5. melakukan penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa; 6. melakukan analisis hasil kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal; 7. melakukan analisis hasil pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan; 8. menyusun basis data penyelenggaraan Karantina Ikan; 9. melakukan pengolahan data anamnesa pada sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati; 10. melakukan nekropsi pada sampel ikan; 11. melakukan supervisi pengujian dasar media pembawa dan/atau pengujian tingkat lanjut spesimen; 12. melakukan pengujian tingkat lanjut spesimen; 13. melakukan analisis hasil penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan; 14. menyusun rekomendasi hasil tindakan Karantina Ikan; 15. menyusun rekomendasi status kesehatan ikan tanpa persyaratan spesifik; 16. menyusun rekomendasi keberterimaan tindakan pemusnahan; 17. melakukan penyelesaian permasalahan pelayanan Karantina Ikan; 18. melakukan penilaian kelayakan instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian; 19. melakukan analisis hasil penatalaksanaan sistem manajemen mutu Karantina Ikan; 20. melakukan evaluasi hasil analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan; 21. melakukan analisis deteksi dini kejadian Karantina Ikan; 22. melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan; 23. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 24. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan/atau penanganan barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 25. menyusun keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 26. melakukan analisis hasil identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional; 27. menganalisis data dan informasi materi teknis di bidang Karantina Ikan; 28. menyusun materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan 29. menganalisis data penyelenggaraan Karantina Ikan; c. PHPI Ahli Madya, meliputi: 1. mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan; 2. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. melakukan telaahan dan evaluasi hasil penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa; 4. menyusun rekomendasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal; 5. menyusun rekomendasi penetapan status karantina media pembawa; 6. melakukan evaluasi hasil analisis pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan; 7. menyusun peta sebar pengendalian hama penyakit ikan karantina, media pembawa dan/atau pengawasan jenis ikan asing invasif; 8. melakukan diagnosis definitif pada kejadian penyakit ikan; 9. menyusun rujukan hasil pengujian spesimen/bahan acuan; 10. melakukan penilaian keberterimaan hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi; 11. melakukan penelusuran kendala hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi; 12. melakukan evaluasi hasil analisis penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan; 13. menyusun rekomendasi status kesehatan ikan dengan persyaratan spesifik; 14. menyusun rekomendasi tindakan karantina pelepasan; 15. melakukan verifikasi penerapan biosekuriti pada instalasi Karantina Ikan; 16. melakukan analisis data pengawasan risiko biosafety, biosekuriti, dan ketertelusuran dalam upaya preventif dan pengendalian dalam tindakan Karantina Ikan; 17. melakukan evaluasi hasil penilaian instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian; 18. melalukan penilaian sistem jaminan mutu Karantina Ikan; 19. melakukan analisis perkiraan tren penyakit tertentu dalam suatu wilayah Karantina Ikan; 20. menyusun kajian tindaklanjut hasil penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan; 21. melakukan penilaian tingkat kemungkinan kejadian penyakit ikan; 22. melakukan preseptorship atau mentorship Karantina Ikan; 23. melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif pelanggaran bidang Karantina Ikan; 24. melakukan konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 25. menyusun keterangan sebagai ahli dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 26. melakukan supervisi penyelesaian penanganan perkara dan barang bukti dan/atau pemantauan putusan pidana di bidang Karantina Ikan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht); 27. menyusun kesepakatan kerjasama Penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional; 28. merumuskan hasil pembahasan dan telaahan materi teknis di bidang Karantina Ikan; 29. mengevaluasi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan 30. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis penyelenggaraan Karantina Ikan; dan d. PHPI Ahli Utama, meliputi: 1. menyusun rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan; 2. menyusun detail rencana pelaksanaan kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. menyusun rekomendasi arah tindakan pemaduserasian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa; 4. menyusun kajian kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal; 5. menyusun kajian hasil evaluasi pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan; 6. menyusun rekomendasi hasil penelusuran kendala hasil pengujian spesimen dan/atau bahan acuan; 7. melakukan pendampingan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan; 8. melakukan pendampingan penetapan dan/atau peningkatan instalasi Karantina Ikan atau laboratorium rujukan; 9. melakukan pendampingan penilaian sistem jaminan mutu Karantina Ikan; 10. menyusun kajian tren penyakit ikan tertentu secara global; 11. menyusun rekomendasi penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan; 12. melakukan ketertelusuran dalam rangka jaminan kesehatan ikan; 13. melakukan evaluasi efektifitas pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan; 14. menyusun kajian kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional; 15. merumuskan kajian strategis dan rekomendasi, serta evaluasi dan penyajian materi teknis di bidang Karantina Ikan; 16. menyusun rekomendasi atau tindak lanjut pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan 17. merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan. (2) PHPI yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction