Correct Article 7
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu penyelenggaraan Karantina Ikan.
(2) Subunsur dari penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan;
b. pengendalian hama dan penyakit ikan karantina, mutu, dan keamanan hayati ikan;
c. penetapan jenis hama penyakit ikan karantina dan media pembawa;
d. pelaksanaan tindakan Karantina Ikan;
e. pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati;
f. pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan;
g. tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
h. evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction
