Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu penyelenggaraan Karantina Ikan. (2) Subunsur dari penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan; b. pengendalian hama dan penyakit ikan karantina, mutu, dan keamanan hayati ikan; c. penetapan jenis hama penyakit ikan karantina dan media pembawa; d. pelaksanaan tindakan Karantina Ikan; e. pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati; f. pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan; g. tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan; dan h. evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction