Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction