Correct Article 2
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) PHPI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
(2) PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI.
(3) Kedudukan PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
