Correct Article 58
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PHPI Ahli Madya yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan jenjang magister tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) PHPI Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kualifikasi pendidikan jenjang magister paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(3) Dalam hal PHPI Ahli Madya belum memenuhi kualifikasi pendidikan jenjang magister sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari Jabatan Fungsional PHPI.
Your Correction
