Correct Article 54
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi PHPI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional PHPI.
Your Correction
