Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional PHPI yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pembina mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI; b. menyusun Standar Kompetensi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PHPI; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja PHPI; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Karantina Ikan; f. menyusun kurikulum pelatihan PHPI; g. menyelenggarakan pelatihan PHPI; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional PHPI pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional PHPI; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Karantina Ikan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PHPI; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PHPI; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional PHPI; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PHPI; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional PHPI; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional PHPI dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional PHPI; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional PHPI. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan secara berkala hasil pengelolaan Jabatan Fungsional PHPI sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional PHPI kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction