Correct Article 44
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) ditetapkan.
Your Correction
