Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional PHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PHPI Ahli Pertama; b. PHPI Ahli Muda; c. PHPI Ahli Madya; dan d. PHPI Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction