Correct Article 5
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional PHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PHPI Ahli Pertama;
b. PHPI Ahli Muda;
c. PHPI Ahli Madya; dan
d. PHPI Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
