Correct Article 8
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Instansi Teknis mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada Menteri sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Usulan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. klasifikasi jabatan
b. nomenklatur jabatan;
c. Tugas Jabatan;
d. uraian Tugas Jabatan;
e. syarat jabatan;
f. hasil kerja/output jabatan;
g. kualifikasi pendidikan dan/atau profesi;
h. kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
i. kedudukan jabatan/peta jabatan; dan
j. informasi faktor jabatan.
(3) Menteri berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) MENETAPKAN nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Your Correction
