Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana meliputi: a. perubahan/penyempurnaan nomenklatur Jabatan Pelaksana; b. penghapusan nomenklatur Jabatan Pelaksana; atau c. penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana baru.
Your Correction