Correct Article 7
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana meliputi:
a. perubahan/penyempurnaan nomenklatur Jabatan Pelaksana;
b. penghapusan nomenklatur Jabatan Pelaksana; atau
c. penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana baru.
Your Correction
