Correct Article 6
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. penentuan kelas jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.
Your Correction
