Correct Article 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kedudukan, ruang lingkup Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan.
(2) Mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada angka (1) meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan Tugas Jabatan.
Your Correction
