Correct Article 1
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
3. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
4. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
5. Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
6. Instansi Teknis adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pengguna suatu jabatan pelaksana.
7. Tugas Jabatan adalah serangkaian kegiatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak PNS dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
8. Klasifikasi Jabatan adalah pengelompokan jabatan yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
