Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
8. Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
9. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas pengawas untuk memastikan kesesuaian barang beredar dan/atau jasa dalam memenuhi standar mutu produksi barang beredar dan/atau jasa, pencantuman label dalam bahasa INDONESIA, petunjuk penggunaan, jaminan layanan purna jual, cara menjual, pengiklanan, jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau diperjanjikan dan/atau klausula baku, serta memastikan kegiatan perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
11. Barang Beredar dan/atau Jasa adalah barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan di pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau sarana perdagangan lainnya untuk dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen termasuk yang disimpan
di dalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang berada di wilayah Republik INDONESIA, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.
12. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan harus dicapai oleh Pengawas Perdagangan untuk pembinaan karier jabatan.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
17. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengawas Perdagangan dalam bentuk Angka Kredit Pengawas Perdagangan.
18. Standar Kompetensi Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial- kultutural dari Pengawas Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
20. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Perdagangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengawas Perdagangan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
22. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang pengawasan perdagangan.
23. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pengawas Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perdagangan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
(3) Kedudukan Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Pengawas Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perdagangan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
(3) Kedudukan Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas jabatan Pengawas Perdagangan yaitu melakukan Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi:
a. Pengawasan kegiatan Perdagangan yang terdiri atas sub-unsur:
1. persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
dan
2. pelaksanaan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
b. Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa yang terdiri atas sub-unsur:
1. persiapan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; dan
2. pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
c. pelaksanaan Pengawasan khusus untuk barang/jasa;
d. tindak lanjut hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dan
e. Penyidikan tindak pidana di bidang pelindungan konsumen dan di bidang Perdagangan.
(2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan oleh Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang telah dilantik sebagai penyidik PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengawas Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengawas Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Pengawas Perdagangan satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengawas Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Pengawas Perdagangan satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas jabatan Pengawas Perdagangan yaitu melakukan Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi:
a. Pengawasan kegiatan Perdagangan yang terdiri atas sub-unsur:
1. persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
dan
2. pelaksanaan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
b. Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa yang terdiri atas sub-unsur:
1. persiapan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; dan
2. pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
c. pelaksanaan Pengawasan khusus untuk barang/jasa;
d. tindak lanjut hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dan
e. Penyidikan tindak pidana di bidang pelindungan konsumen dan di bidang Perdagangan.
(2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan oleh Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang telah dilantik sebagai penyidik PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan Pengawas Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan analysing point Pengawasan kegiatan Perdagangan;
2. menganalisis data dan informasi post border;
3. melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
4. melakukan pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan;
5. melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas
Perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
6. melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi;
7. melakukan pengamatan kasat mata terhadap kondisi barang dan pencantuman registrasi pendaftaran dalam negeri atau registrasi pendaftaran luar negeri yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
8. melakukan pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
9. melakukan pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan;
10. melakukan pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang;
11. melakukan pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
12. melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA;
13. melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa INDONESIA pada barang;
14. melakukan pemeriksaan/pengecekan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi kewajiban untuk melengkapi
petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika;
15. melakukan pengambilan sampel terkait Pengawasan barang beredar;
16. melakukan kodifikasi sampel barang;
17. melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara Pengawasan cara menjual;
18. melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara pengiklanan terhadap iklan;
19. melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait klausula baku;
20. melakukan pemeriksaan atas legalitas kepemilikan standar, persyaratan teknis, dan kualifikasi jasa;
21. melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen kesepakatan atau perjanjian pemanfaatan jasa;
22. melakukan pengambilan sampel terkait Pengawasan jasa;
23. menganalisis laporan/informasi dari masyarakat, media cetak, pengaduan dari masyarakat, lembaga pelindungan konsumen swadaya masyarakat, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, dan/atau petugas pengawas dari pusat maupun daerah;
24. melakukan pengamatan/pengecekan ulang di lapangan dalam rangka Pengawasan khusus;
25. melakukan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas dan/atau dokumen lainnya dalam rangka Pengawasan khusus;
26. melakukan pengambilan sampel barang dalam rangka Pengawasan khusus baik luring maupun daring;
27. menyusun pangkalan data hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
28. membuat matriks hasil Pengawasan/Penyidikan; dan
29. menyusun materi publikasi hasil Pengawasan/ Penyidikan ke situs web atau media massa;
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
1. merencanakan program Pengawasan kegiatan Perdagangan;
2. merencanakan kegiatan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
3. melakukan pemetaan target Pengawasan kegiatan Perdagangan;
4. melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
6. melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian, dan/atau penggunaan barang;
7. melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
8. melakukan pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya;
9. melakukan pemeriksaan kesesuaian pencatatan keluar masuk dan stok barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
10. menyusun perencanaan program Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
11. menyusun perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
12. melakukan pemetaan target Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
13. melakukan pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib;
14. melakukan pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa INDONESIA pada barang dan/atau kemasan;
15. melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika;
16. menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan barang beredar;
17. melakukan pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen;
18. melakukan pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan;
19. melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis,
dan/atau kualifikasi, atau kompetensi personal jasa;
20. melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan;
21. menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa;
22. menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan khusus untuk barang/jasa;
23. melakukan tindakan pengamanan terhadap barang dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
24. melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
25. melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan kegiatan pelaksanaan Penyidikan;
26. melakukan pengolahan tempat kejadian perkara;
27. menyusun laporan kejadian; dan
28. menyusun petunjuk informasi di bidang Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam bentuk media cetak/elektronik internet/media sosial; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan kegiatan perizinan di bidang Perdagangan;
2. melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
3. melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait distribusi;
4. melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
5. melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terkait hasil Pengawasan gudang;
6. melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terkait hasil Pengawasan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
7. melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang beredar;
8. melakukan justifikasi kesesuaian dokumen dan/atau perjanjian/aturan yang memuat klausula baku;
9. melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa;
10. melakukan permintaan keterangan/informasi serta klarifikasi kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan khusus;
11. menganalisis dan mengevaluasi dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
12. melakukan tindakan pelarangan memperdagangkan barang dan melakukan tindakan penarikan/pemusnahan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. merencanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
14. menganalisis dan mengevaluasi Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
15. merancang sistem Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
16. menyusun rencana Penyidikan;
17. melakukan konsultasi proses Penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau jaksa;
18. melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman, memfoto, dan/atau cara lain dalam kondisi tertangkap tangan;
19. melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan/atau ahli;
20. melakukan penggeledahan di tempat perkara;
21. melakukan penyitaan barang bukti;
22. MENETAPKAN tersangka;
23. menyusun berkas perkara Penyidikan;
24. melakukan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada penuntut umum; dan
25. melakukan gelar perkara.
(2) Pengawas Perdagangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan analysing point Pengawasan kegiatan Perdagangan;
2. laporan analisis data dan informasi post border;
3. dokumen kegiatan operasional dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
4. laporan pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan;
5. laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan barang yang diawasi, serta dilarang dan/atau diatur;
6. laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi;
7. tabel pengamatan kasat mata;
8. laporan pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
9. berita acara pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan;
10. laporan pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang;
11. laporan pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
12. laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan standar;
13. laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan
pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa INDONESIA pada barang;
14. laporan pemeriksaan/pengecekan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika;
15. berita acara pengambilan sampel terkait Pengawasan barang beredar;
16. berita acara kodifikasi sampel barang;
17. laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara Pengawasan cara menjual;
18. laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara pengiklanan terhadap iklan;
19. laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait klausula baku;
20. laporan pemeriksaan atas legalitas kepemilikan standar, persyaratan teknis, dan kualifikasi jasa;
21. laporan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen kesepakatan atau perjanjian pemanfaatan jasa;
22. berita acara pengambilan sampel terkait Pengawasan jasa;
23. laporan hasil analisis;
24. laporan pengamatan/pengecekan ulang di lapangan dalam rangka Pengawasan khusus;
25. laporan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas dan/atau dokumen lainnya dalam rangka Pengawasan khusus;
26. berita acara pengambilan sampel barang dalam rangka Pengawasan khusus baik luring maupun daring;
27. dokumen pangkalan data hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
28. matriks hasil Pengawasan/Penyidikan; dan
29. dokumen materi publikasi hasil Pengawasan/ Penyidikan;
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana program Pengawasan kegiatan Perdagangan;
2. dokumen rencana kegiatan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
3. laporan pemetaan target Pengawasan kegiatan Perdagangan;
4. berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
6. berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian, dan/atau penggunaan barang;
7. berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
8. berita acara pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya;
9. berita acara pemeriksaan kesesuaian pencatatan keluar masuk dan stok barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
10. dokumen perencanaan program Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
11. dokumen perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
12. laporan pemetaan target Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
13. berita acara pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam memenuhi ketentuan standar Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib;
14. berita acara pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa INDONESIA pada barang dan/atau kemasan;
15. berita acara pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika;
16. laporan hasil Pengawasan barang beredar;
17. berita acara pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen;
18. berita acara pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan;
19. berita acara pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi atau kompetensi personal jasa;
20. berita acara pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan;
21. laporan hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa;
22. laporan hasil Pengawasan khusus untuk barang/jasa;
23. berita acara tindakan pengamanan terhadap barang dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan
kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
24. dokumen kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
25. dokumen kegiatan operasional dukungan kegiatan pelaksanaan Penyidikan;
26. laporan pengolahan tempat kejadian perkara;
27. laporan kejadian; dan
28. petunjuk informasi di bidang Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
1. berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan kegiatan perizinan di bidang Perdagangan;
2. berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
3. berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait distribusi;
4. berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
5. berita acara klarifikasi terkait hasil Pengawasan gudang;
6. berita acara klarifikasi terkait hasil Pengawasan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
7. berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang beredar;
8. laporan pemeriksaan dokumen dan/atau perjanjian/aturan yang memuat klausula baku;
9. berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa;
10. berita acara klarifikasi kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan khusus;
11. dokumen rekomendasi dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
12. surat pelarangan memperdagangkan barang dan melakukan tindakan penarikan/pemusnahan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. dokumen rencana kegiatan pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
14. laporan hasil evaluasi Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
15. sistem Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
16. dokumen rencana Penyidikan;
17. laporan hasil koordinasi proses Penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau jaksa;
18. berita acara penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman, memfoto, dan/atau cara lain dalam kondisi tertangkap tangan;
19. berita acara pemeriksaan terhadap saksi dan/atau tersangka dan/atau ahli;
20. berita acara penggeledahan di tempat perkara;
21. berita acara penyitaan barang bukti;
22. berita acara penetapan tersangka;
23. berkas perkara Penyidikan;
24. berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada penuntut umum; dan
25. laporan hasil gelar perkara.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengawas Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengawas Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Pengawas Perdagangan satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengawas Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Pengawas Perdagangan satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, teknik, ekonomi atau pertanian;
dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional di bidang pengawasan perdagangan.
(5) Pengawas Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang hukum, teknik, ekonomi, atau pertanian atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan perdagangan.
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, teknik, ekonomi atau pertanian;
dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional di bidang pengawasan perdagangan.
(5) Pengawas Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang hukum, teknik, ekonomi, atau pertanian atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan perdagangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengawas Perdagangan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengawas Perdagangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengawas Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengawas Perdagangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengawas Perdagangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengawas Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengawas Perdagangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pengawas Perdagangan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Perdagangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pengawas Perdagangan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Perdagangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pengawas Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Perdagangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pengawas Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Perdagangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina
Article 27
(1) Pengawas Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan
yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Muda.
(2) Pengawas Perdagangan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(1) Pengawas Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan
yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Muda.
(2) Pengawas Perdagangan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal Pengawas Perdagangan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Perdagangan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengawas Perdagangan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Perdagangan.
Article 31
Usul PAK Pengawas Perdagangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan perdagangan pada Instansi Pemerintah atau sekretaris daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi
Pengawas Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah pejabat administrator yang membidangi pengawasan perdagangan atau yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan perdagangan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Article 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan
Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal Pengawas Perdagangan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Perdagangan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengawas Perdagangan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Perdagangan.
Usul PAK Pengawas Perdagangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan perdagangan pada Instansi Pemerintah atau sekretaris daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi
Pengawas Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah pejabat administrator yang membidangi pengawasan perdagangan atau yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan perdagangan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan
Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengawasan perdagangan, unsur kepegawaian, dan Pengawas Perdagangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Pengawas Perdagangan.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari Instansi Pembina.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Pengawas Perdagangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengawas Perdagangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas Perdagangan.
(9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengawas Perdagangan.
(10) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk Tim Penilai pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan perdagangan;
dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan perdagangan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan perdagangan.
(11) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Perdagangan, untuk Pengawas Perdagangan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat
(1), Pengawas Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pengawasan perdagangan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengawas Perdagangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Pengawas Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengawasan perdagangan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan perdagangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya imiah di bidang pengawasan perdagangan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengawasan perdagangan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengawasan perdagangan; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengawasan perdagangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengawas Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, disyaratkan untuk mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
Article 40
(1) Pengawas Perdagangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan perdagangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka
pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengawas Perdagangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Pengawas Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengawas Perdagangan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Perdagangan, untuk Pengawas Perdagangan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat
(1), Pengawas Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pengawasan perdagangan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengawas Perdagangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Pengawas Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengawasan perdagangan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan perdagangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya imiah di bidang pengawasan perdagangan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengawasan perdagangan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengawasan perdagangan; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengawasan perdagangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengawas Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, disyaratkan untuk mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
Article 40
(1) Pengawas Perdagangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan perdagangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka
pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pengawas Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengawas Perdagangan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah dan jenis Barang Beredar dan/atau Jasa yang diawasi;
b. ruang lingkup Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa serta kegiatan Perdagangan; dan
c. luas wilayah Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa serta kegiatan Perdagangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan berdasarkan Peraturan ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengawas Perdagangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengawas Perdagangan wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengawasan perdagangan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Perdagangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengawas Perdagangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengawas Perdagangan wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengawasan perdagangan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Perdagangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pengawas Perdagangan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
(3) Pengawas Perdagangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pengawasan perdagangan selama diberhentikan
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
Article 49
Pengawas Perdagangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu)
tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
Article 51
Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengawas Perdagangan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengawas Perdagangan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pengawas Perdagangan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengawasan perdagangan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan di seluruh Intansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas Perdagangan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pengawas Perdagangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 56
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
Article 57
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan Pengawas Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan analysing point Pengawasan kegiatan Perdagangan;
2. menganalisis data dan informasi post border;
3. melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
4. melakukan pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan;
5. melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas
Perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
6. melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi;
7. melakukan pengamatan kasat mata terhadap kondisi barang dan pencantuman registrasi pendaftaran dalam negeri atau registrasi pendaftaran luar negeri yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
8. melakukan pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
9. melakukan pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan;
10. melakukan pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang;
11. melakukan pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
12. melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA;
13. melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa INDONESIA pada barang;
14. melakukan pemeriksaan/pengecekan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi kewajiban untuk melengkapi
petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika;
15. melakukan pengambilan sampel terkait Pengawasan barang beredar;
16. melakukan kodifikasi sampel barang;
17. melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara Pengawasan cara menjual;
18. melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara pengiklanan terhadap iklan;
19. melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait klausula baku;
20. melakukan pemeriksaan atas legalitas kepemilikan standar, persyaratan teknis, dan kualifikasi jasa;
21. melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen kesepakatan atau perjanjian pemanfaatan jasa;
22. melakukan pengambilan sampel terkait Pengawasan jasa;
23. menganalisis laporan/informasi dari masyarakat, media cetak, pengaduan dari masyarakat, lembaga pelindungan konsumen swadaya masyarakat, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, dan/atau petugas pengawas dari pusat maupun daerah;
24. melakukan pengamatan/pengecekan ulang di lapangan dalam rangka Pengawasan khusus;
25. melakukan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas dan/atau dokumen lainnya dalam rangka Pengawasan khusus;
26. melakukan pengambilan sampel barang dalam rangka Pengawasan khusus baik luring maupun daring;
27. menyusun pangkalan data hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
28. membuat matriks hasil Pengawasan/Penyidikan; dan
29. menyusun materi publikasi hasil Pengawasan/ Penyidikan ke situs web atau media massa;
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
1. merencanakan program Pengawasan kegiatan Perdagangan;
2. merencanakan kegiatan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
3. melakukan pemetaan target Pengawasan kegiatan Perdagangan;
4. melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
6. melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian, dan/atau penggunaan barang;
7. melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
8. melakukan pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya;
9. melakukan pemeriksaan kesesuaian pencatatan keluar masuk dan stok barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
10. menyusun perencanaan program Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
11. menyusun perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
12. melakukan pemetaan target Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
13. melakukan pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib;
14. melakukan pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa INDONESIA pada barang dan/atau kemasan;
15. melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika;
16. menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan barang beredar;
17. melakukan pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen;
18. melakukan pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan;
19. melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis,
dan/atau kualifikasi, atau kompetensi personal jasa;
20. melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan;
21. menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa;
22. menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan khusus untuk barang/jasa;
23. melakukan tindakan pengamanan terhadap barang dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
24. melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
25. melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan kegiatan pelaksanaan Penyidikan;
26. melakukan pengolahan tempat kejadian perkara;
27. menyusun laporan kejadian; dan
28. menyusun petunjuk informasi di bidang Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam bentuk media cetak/elektronik internet/media sosial; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan kegiatan perizinan di bidang Perdagangan;
2. melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
3. melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait distribusi;
4. melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
5. melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terkait hasil Pengawasan gudang;
6. melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terkait hasil Pengawasan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
7. melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang beredar;
8. melakukan justifikasi kesesuaian dokumen dan/atau perjanjian/aturan yang memuat klausula baku;
9. melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa;
10. melakukan permintaan keterangan/informasi serta klarifikasi kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan khusus;
11. menganalisis dan mengevaluasi dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
12. melakukan tindakan pelarangan memperdagangkan barang dan melakukan tindakan penarikan/pemusnahan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. merencanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
14. menganalisis dan mengevaluasi Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
15. merancang sistem Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
16. menyusun rencana Penyidikan;
17. melakukan konsultasi proses Penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau jaksa;
18. melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman, memfoto, dan/atau cara lain dalam kondisi tertangkap tangan;
19. melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan/atau ahli;
20. melakukan penggeledahan di tempat perkara;
21. melakukan penyitaan barang bukti;
22. MENETAPKAN tersangka;
23. menyusun berkas perkara Penyidikan;
24. melakukan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada penuntut umum; dan
25. melakukan gelar perkara.
(2) Pengawas Perdagangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan analysing point Pengawasan kegiatan Perdagangan;
2. laporan analisis data dan informasi post border;
3. dokumen kegiatan operasional dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
4. laporan pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan;
5. laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan barang yang diawasi, serta dilarang dan/atau diatur;
6. laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi;
7. tabel pengamatan kasat mata;
8. laporan pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
9. berita acara pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan;
10. laporan pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang;
11. laporan pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
12. laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan standar;
13. laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan
pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa INDONESIA pada barang;
14. laporan pemeriksaan/pengecekan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika;
15. berita acara pengambilan sampel terkait Pengawasan barang beredar;
16. berita acara kodifikasi sampel barang;
17. laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara Pengawasan cara menjual;
18. laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara pengiklanan terhadap iklan;
19. laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait klausula baku;
20. laporan pemeriksaan atas legalitas kepemilikan standar, persyaratan teknis, dan kualifikasi jasa;
21. laporan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen kesepakatan atau perjanjian pemanfaatan jasa;
22. berita acara pengambilan sampel terkait Pengawasan jasa;
23. laporan hasil analisis;
24. laporan pengamatan/pengecekan ulang di lapangan dalam rangka Pengawasan khusus;
25. laporan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas dan/atau dokumen lainnya dalam rangka Pengawasan khusus;
26. berita acara pengambilan sampel barang dalam rangka Pengawasan khusus baik luring maupun daring;
27. dokumen pangkalan data hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
28. matriks hasil Pengawasan/Penyidikan; dan
29. dokumen materi publikasi hasil Pengawasan/ Penyidikan;
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana program Pengawasan kegiatan Perdagangan;
2. dokumen rencana kegiatan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
3. laporan pemetaan target Pengawasan kegiatan Perdagangan;
4. berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
6. berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian, dan/atau penggunaan barang;
7. berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
8. berita acara pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya;
9. berita acara pemeriksaan kesesuaian pencatatan keluar masuk dan stok barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
10. dokumen perencanaan program Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
11. dokumen perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
12. laporan pemetaan target Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
13. berita acara pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam memenuhi ketentuan standar Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib;
14. berita acara pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa INDONESIA pada barang dan/atau kemasan;
15. berita acara pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika;
16. laporan hasil Pengawasan barang beredar;
17. berita acara pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen;
18. berita acara pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan;
19. berita acara pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi atau kompetensi personal jasa;
20. berita acara pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan;
21. laporan hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa;
22. laporan hasil Pengawasan khusus untuk barang/jasa;
23. berita acara tindakan pengamanan terhadap barang dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan
kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
24. dokumen kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
25. dokumen kegiatan operasional dukungan kegiatan pelaksanaan Penyidikan;
26. laporan pengolahan tempat kejadian perkara;
27. laporan kejadian; dan
28. petunjuk informasi di bidang Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
1. berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan kegiatan perizinan di bidang Perdagangan;
2. berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
3. berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait distribusi;
4. berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
5. berita acara klarifikasi terkait hasil Pengawasan gudang;
6. berita acara klarifikasi terkait hasil Pengawasan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
7. berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang beredar;
8. laporan pemeriksaan dokumen dan/atau perjanjian/aturan yang memuat klausula baku;
9. berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa;
10. berita acara klarifikasi kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan khusus;
11. dokumen rekomendasi dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
12. surat pelarangan memperdagangkan barang dan melakukan tindakan penarikan/pemusnahan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. dokumen rencana kegiatan pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
14. laporan hasil evaluasi Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
15. sistem Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
16. dokumen rencana Penyidikan;
17. laporan hasil koordinasi proses Penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau jaksa;
18. berita acara penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman, memfoto, dan/atau cara lain dalam kondisi tertangkap tangan;
19. berita acara pemeriksaan terhadap saksi dan/atau tersangka dan/atau ahli;
20. berita acara penggeledahan di tempat perkara;
21. berita acara penyitaan barang bukti;
22. berita acara penetapan tersangka;
23. berkas perkara Penyidikan;
24. berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada penuntut umum; dan
25. laporan hasil gelar perkara.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengawasan perdagangan, unsur kepegawaian, dan Pengawas Perdagangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Pengawas Perdagangan.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari Instansi Pembina.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Pengawas Perdagangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengawas Perdagangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas Perdagangan.
(9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengawas Perdagangan.
(10) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk Tim Penilai pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan perdagangan;
dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan perdagangan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan perdagangan.
(11) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.