Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
6. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
7. Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah kegiatan perencanaan, penyiapan, pelaksanaan dan/atau transaksi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
8. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu spesifikasi yang telah ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan sumberdaya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam bentuk Angka Kredit.
14. Standar Kompetensi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam melaksanakan tugas jabatan.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
17. Hasil Kerja Minimal adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
18. Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan.
19. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
20. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
21. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(3) Kedudukan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan termasuk klasifikasi/rumpun manajemen.
(1) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(3) Kedudukan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama;
b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;
c. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan
d. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu:
a. perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c. pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
1. penyusunan perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. penyusunan manajemen risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
dan
3. pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
1. penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
dan
2. pendampingan penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c. pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
1. persiapan pengadaan badan usaha pelaksana;
2. pengadaan badan usaha pelaksana dan penandatanganan perjanjian KPBU;
3. pendampingan teknis transaksi proyek KPBU atau kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
4. pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan; dan
d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
1. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KPBU; dan
2. pemantauan dan evaluasi penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang melaksanakan tugas Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang melaksanakan tugas Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu:
a. perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c. pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
1. penyusunan perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. penyusunan manajemen risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
dan
3. pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
1. penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
dan
2. pendampingan penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c. pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
1. persiapan pengadaan badan usaha pelaksana;
2. pengadaan badan usaha pelaksana dan penandatanganan perjanjian KPBU;
3. pendampingan teknis transaksi proyek KPBU atau kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
4. pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan; dan
d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
1. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KPBU; dan
2. pemantauan dan evaluasi penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama, meliputi:
1. mengompilasi data:
a) kerangka kerja (framework), program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kajian kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) kajian kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j) kajian kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
k) kajian kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
l) kajian kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan;
m) kajian dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
n) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
o) perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU;
p) pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
q) penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
r) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
s) kajian petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
t) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
u) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan v) pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;
2. melakukan identifikasi risiko dan kompilasi data mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan;
3. melakukan pemodelan finansial atas peristiwa risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. melakukan analisis kelengkapan dokumen pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
5. menganalisis kelayakan proyek pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
6. melakukan perhitungan komponen harga jual rumah;
7. menyusun bahan pelaksanaan konsultasi pasar (market consultation);
8. menganalisis kelengkapan dan kesiapan tahapan pengadaan badan usaha KPBU;
9. menyusun dokumen kelengkapan proses prakualifikasi dan pelelangan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan atau badan penyiapan KPBU;
10. menyusun memorandum informasi proyek; dan
11. melakukan penyiapan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun kerangka kerja (framework), program, daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. melakukan seleksi proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3. melakukan telaahan:
a) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) substansi perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) kesesuaian kerangka regulasi dan/atau kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
k) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan;
l) hasil pelaksanaan konsultasi pasar;
m) hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
n) petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan o) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. menyusun strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan;
5. melakukan analisis risiko dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
6. melakukan pemodelan harga jual rumah;
7. melakukan analisis:
a) pasar pembiayaan primer dan sekunder pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) kesesuaian dokumen perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU;
8. melakukan pendampingan:
a) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) konsultasi pasar (market consultation) proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) persiapan pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
9. melakukan riviu atas konfirmasi minat pasar;
10. melakukan telaahan substansi teknis pengadaan badan usaha;
11. menyusun dokumen prakualifikasi/request for qualification, permintaan proposal/request for proposal dan rancangan perjanjian KPBU dan/atau perjanjian badan penyiapan KPBU;
12. menyusun jawaban sanggah atas hasil pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
13. melakukan finalisasi dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
14. menyusun adendum dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
15. menyusun prognosa penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
16. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
17. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan
18. melakukan pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;
c. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan kajian alternatif rekomendasi:
a) kerangka kerja (framework), program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan j) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. menyusun alternatif skenario rencana pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan;
3. menyusun perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. melakukan telaahan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
5. melakukan telaahan pembiayaan harga jual rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
6. melakukan validasi atas hasil penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
7. mengevaluasi penetapan lokasi proyek KPBU;
8. melakukan validasi teknis hasil telaahan persiapan pengadaan badan usaha KPBU;
9. menganalisis kelayakan proyek berdasarkan dokumen tahap penyiapan pengadaan;
10. melakukan telaahan atas:
a) kegagalan proses dialog optimalisasi;
b) hasil prakualifikasi dan/atau pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU oleh panitia pengadaan; dan c) usulan perubahan anggota atau komposisi konsorsium peserta lelang;
11. menyusun rekomendasi terkait badan usaha yang menjadi pemenang lelang;
12. melakukan pendampingan:
a) pelaksanaan prakualifikasi dan pelelangan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) pemenuhan persyaratan pendahuluan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) penetapan lokasi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
13. melakukan pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
14. melakukan pengujian penyelenggaraan penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan; dan
15. melakukan evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan; dan
d. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. menyusun rekomendasi:
a) rencana dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) teknis kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) teknis kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) teknis kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) teknis kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) bentuk kerja sama dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; dan i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3. melakukan validasi atas:
a) hasil kajian alternatif rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) hasil pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) hasil penyelenggaraan pengadaan badan usaha pelaksana;
d) substansi perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha;
e) hasil penyelenggaraan pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) hasil penyelenggaraan pembayaran penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
g) hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan h) hasil penyelenggaraan kegiatan pemantauan pembiayaan perumahan;
4. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
5. menyusun strategi tindakan korektif atas:
a) temuan hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan b) temuan hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan.
(2) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan kompilasi data:
a) kerangka kerja (framework program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
b) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kajian kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) kajian kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j) kajian kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
k) kajian kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
l) kajian kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan;
m) kajian dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
n) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
o) perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU;
p) pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
q) penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
r) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
s) kajian petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
t) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
u) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan v) pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;
2. laporan hasil identifikasi risiko dan kompilasi data mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3. laporan pemodelan finansial atas peristiwa risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. laporan analisis kelengkapan dokumen pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
5. laporan analisis kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
6. dokumen perhitungan komponen harga jual rumah;
7. laporan penyusunan bahan pelaksanaan konsultasi pasar (market consultation);
8. laporan analisis kelengkapan dan kesiapan tahapan pengadaan badan usaha KPBU;
9. dokumen kelengkapan proses prakualifikasi dan pelelangan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan atau badan penyiapan KPBU;
10. memorandum informasi proyek; dan
11. laporan penyiapan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen kerangka kerja (framework), program daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. laporan hasil seleksi proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3. dokumen telaahan:
a) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) substansi perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan;
g) kesesuaian kerangka regulasi dan/atau kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
k) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan;
l) hasil pelaksanaan konsultasi pasar;
m) evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
n) petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan o) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. dokumen strategi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan;
5. dokumen analisis risiko dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
6. dokumen pemodelan harga jual rumah;
7. laporan hasil analisis:
a) pasar pembiayaan primer dan sekunder pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) kesesuaian dokumen perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU;
8. laporan pendampingan:
a) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) konsultasi pasar (market consultation) proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) persiapan pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
9. laporan riviu konfirmasi minat pasar;
10. dokumen hasil telaahan substansi teknis pengadaan badan usaha;
11. dokumen prakualifikasi/request for qualification, permintaan proposal/request for proposal, dan rancangan perjanjian KPBU dan/atau perjanjian badan penyiapan KPBU;
12. laporan jawaban sanggah atas hasil pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
13. dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
14. dokumen adendum perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
15. laporan prognosa penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
16. laporan instrumen pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
17. laporan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan
18. laporan pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;
c. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen kajian alternatif rekomendasi:
a) kerangka kerja (framework), program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; dan
j) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. dokumen alternatif skenario rencana teknis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan;
3. dokumen perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. dokumen hasil telaahan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
5. dokumen hasil telaahan pembiayaan harga jual rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
6. laporan validasi atas hasil penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
7. laporan evaluasi penetapan lokasi proyek KPBU;
8. laporan validasi teknis hasil telaahan persiapan pengadaan badan usaha KPBU;
9. laporan hasil analisis kelayakan proyek berdasarkan dokumen tahap penyiapan pengadaan;
10. laporan:
a) kegagalan proses dialog optimalisasi;
b) hasil prakualifikasi dan/atau pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU oleh panitia pengadaan; dan c) usulan perubahan anggota atau komposisi konsorsium peserta lelang;
11. laporan rekomendasi terkait badan usaha yang menjadi pemenang lelang;
12. laporan pendampingan:
a) pelaksanaan prakualifikasi dan pelelangan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) pemenuhan persyaratan pendahuluan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) penetapan lokasi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
13. laporan hasil pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
14. laporan pengujian penyelenggaraan penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
dan
15. dokumen evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan; dan
d. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rumusan rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek,
dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. dokumen rekomendasi teknis:
a) rencana dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) bentuk kerja sama dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; dan i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3. laporan validasi atas:
a) kajian alternatif rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan b) hasil pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) hasil penyelenggaraan pengadaan badan usaha pelaksana;
d) substansi perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha;
e) hasil penyelenggaraan pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) hasil penyelenggaraan pembayaran penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
g) hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
dan h) hasil penyelenggaraan kegiatan pemantauan pembiayaan perumahan;
4. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; dan
5. dokumen strategi tindakan korektif atas:
a) temuan hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan b) temuan hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang melaksanakan tugas Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang melaksanakan tugas Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, hukum, atau administrasi publik; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(5) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bagi jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, hukum, atau administrasi publik; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(5) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, administrasi publik, hukum, atau kualifikasi bidang lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya;
dan
2. magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, administrasi publik, kebijakan publik, hukum, atau kualifikasi bidang lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersedian lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama dari pejabat fungsional utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bagi jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau
b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 27
(1) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya.
(2) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya.
(2) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Article 31
Usulan PAK Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda, dan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
Pejabat penetap Angka Kredit, yaitu:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai yang melakukan penilaian Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
dan
2. untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda dan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
Article 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Capaian SKP Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Usulan PAK Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda, dan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat penetap Angka Kredit, yaitu:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai yang melakukan penilaian Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
dan
2. untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda dan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
Article 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Kenaikan pangkat Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan
e. persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, administrasi publik, kebijakan publik, hukum, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 39
Article 40
(1) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan
e. persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, administrasi publik, kebijakan publik, hukum, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 39
Article 40
(1) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah penyelenggaraan proyek KPBU atau pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan yang ada dalam setiap tahunnya;
b. jumlah penyelenggaraan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan; dan
c. cakupan wilayah kerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan ditetapkan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(3) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Article 49
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta apabila tersedia kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik
profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan wajib memiliki 1 (satu)
organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Article 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama, meliputi:
1. mengompilasi data:
a) kerangka kerja (framework), program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kajian kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) kajian kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j) kajian kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
k) kajian kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
l) kajian kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan;
m) kajian dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
n) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
o) perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU;
p) pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
q) penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
r) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
s) kajian petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
t) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
u) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan v) pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;
2. melakukan identifikasi risiko dan kompilasi data mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan;
3. melakukan pemodelan finansial atas peristiwa risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. melakukan analisis kelengkapan dokumen pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
5. menganalisis kelayakan proyek pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
6. melakukan perhitungan komponen harga jual rumah;
7. menyusun bahan pelaksanaan konsultasi pasar (market consultation);
8. menganalisis kelengkapan dan kesiapan tahapan pengadaan badan usaha KPBU;
9. menyusun dokumen kelengkapan proses prakualifikasi dan pelelangan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan atau badan penyiapan KPBU;
10. menyusun memorandum informasi proyek; dan
11. melakukan penyiapan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun kerangka kerja (framework), program, daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. melakukan seleksi proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3. melakukan telaahan:
a) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) substansi perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) kesesuaian kerangka regulasi dan/atau kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
k) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan;
l) hasil pelaksanaan konsultasi pasar;
m) hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
n) petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan o) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. menyusun strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan;
5. melakukan analisis risiko dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
6. melakukan pemodelan harga jual rumah;
7. melakukan analisis:
a) pasar pembiayaan primer dan sekunder pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) kesesuaian dokumen perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU;
8. melakukan pendampingan:
a) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) konsultasi pasar (market consultation) proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) persiapan pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
9. melakukan riviu atas konfirmasi minat pasar;
10. melakukan telaahan substansi teknis pengadaan badan usaha;
11. menyusun dokumen prakualifikasi/request for qualification, permintaan proposal/request for proposal dan rancangan perjanjian KPBU dan/atau perjanjian badan penyiapan KPBU;
12. menyusun jawaban sanggah atas hasil pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
13. melakukan finalisasi dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
14. menyusun adendum dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
15. menyusun prognosa penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
16. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
17. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan
18. melakukan pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;
c. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan kajian alternatif rekomendasi:
a) kerangka kerja (framework), program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan j) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. menyusun alternatif skenario rencana pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan;
3. menyusun perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. melakukan telaahan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
5. melakukan telaahan pembiayaan harga jual rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
6. melakukan validasi atas hasil penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
7. mengevaluasi penetapan lokasi proyek KPBU;
8. melakukan validasi teknis hasil telaahan persiapan pengadaan badan usaha KPBU;
9. menganalisis kelayakan proyek berdasarkan dokumen tahap penyiapan pengadaan;
10. melakukan telaahan atas:
a) kegagalan proses dialog optimalisasi;
b) hasil prakualifikasi dan/atau pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU oleh panitia pengadaan; dan c) usulan perubahan anggota atau komposisi konsorsium peserta lelang;
11. menyusun rekomendasi terkait badan usaha yang menjadi pemenang lelang;
12. melakukan pendampingan:
a) pelaksanaan prakualifikasi dan pelelangan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) pemenuhan persyaratan pendahuluan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) penetapan lokasi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
13. melakukan pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
14. melakukan pengujian penyelenggaraan penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan; dan
15. melakukan evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan; dan
d. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. menyusun rekomendasi:
a) rencana dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) teknis kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) teknis kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) teknis kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) teknis kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) bentuk kerja sama dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; dan i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3. melakukan validasi atas:
a) hasil kajian alternatif rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) hasil pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) hasil penyelenggaraan pengadaan badan usaha pelaksana;
d) substansi perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha;
e) hasil penyelenggaraan pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) hasil penyelenggaraan pembayaran penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
g) hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan h) hasil penyelenggaraan kegiatan pemantauan pembiayaan perumahan;
4. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
5. menyusun strategi tindakan korektif atas:
a) temuan hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan b) temuan hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan.
(2) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan kompilasi data:
a) kerangka kerja (framework program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
b) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kajian kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) kajian kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j) kajian kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
k) kajian kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
l) kajian kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan;
m) kajian dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
n) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
o) perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU;
p) pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
q) penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
r) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
s) kajian petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
t) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
u) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan v) pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;
2. laporan hasil identifikasi risiko dan kompilasi data mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3. laporan pemodelan finansial atas peristiwa risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. laporan analisis kelengkapan dokumen pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
5. laporan analisis kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
6. dokumen perhitungan komponen harga jual rumah;
7. laporan penyusunan bahan pelaksanaan konsultasi pasar (market consultation);
8. laporan analisis kelengkapan dan kesiapan tahapan pengadaan badan usaha KPBU;
9. dokumen kelengkapan proses prakualifikasi dan pelelangan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan atau badan penyiapan KPBU;
10. memorandum informasi proyek; dan
11. laporan penyiapan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen kerangka kerja (framework), program daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. laporan hasil seleksi proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3. dokumen telaahan:
a) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) substansi perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan;
g) kesesuaian kerangka regulasi dan/atau kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
k) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan;
l) hasil pelaksanaan konsultasi pasar;
m) evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
n) petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan o) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. dokumen strategi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan;
5. dokumen analisis risiko dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
6. dokumen pemodelan harga jual rumah;
7. laporan hasil analisis:
a) pasar pembiayaan primer dan sekunder pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) kesesuaian dokumen perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU;
8. laporan pendampingan:
a) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) konsultasi pasar (market consultation) proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) persiapan pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
9. laporan riviu konfirmasi minat pasar;
10. dokumen hasil telaahan substansi teknis pengadaan badan usaha;
11. dokumen prakualifikasi/request for qualification, permintaan proposal/request for proposal, dan rancangan perjanjian KPBU dan/atau perjanjian badan penyiapan KPBU;
12. laporan jawaban sanggah atas hasil pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
13. dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
14. dokumen adendum perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
15. laporan prognosa penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
16. laporan instrumen pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
17. laporan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan
18. laporan pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;
c. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen kajian alternatif rekomendasi:
a) kerangka kerja (framework), program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; dan
j) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. dokumen alternatif skenario rencana teknis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan;
3. dokumen perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. dokumen hasil telaahan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
5. dokumen hasil telaahan pembiayaan harga jual rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
6. laporan validasi atas hasil penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
7. laporan evaluasi penetapan lokasi proyek KPBU;
8. laporan validasi teknis hasil telaahan persiapan pengadaan badan usaha KPBU;
9. laporan hasil analisis kelayakan proyek berdasarkan dokumen tahap penyiapan pengadaan;
10. laporan:
a) kegagalan proses dialog optimalisasi;
b) hasil prakualifikasi dan/atau pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU oleh panitia pengadaan; dan c) usulan perubahan anggota atau komposisi konsorsium peserta lelang;
11. laporan rekomendasi terkait badan usaha yang menjadi pemenang lelang;
12. laporan pendampingan:
a) pelaksanaan prakualifikasi dan pelelangan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) pemenuhan persyaratan pendahuluan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) penetapan lokasi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
13. laporan hasil pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
14. laporan pengujian penyelenggaraan penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
dan
15. dokumen evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan; dan
d. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rumusan rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek,
dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. dokumen rekomendasi teknis:
a) rencana dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) bentuk kerja sama dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; dan i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3. laporan validasi atas:
a) kajian alternatif rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan b) hasil pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) hasil penyelenggaraan pengadaan badan usaha pelaksana;
d) substansi perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha;
e) hasil penyelenggaraan pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) hasil penyelenggaraan pembayaran penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
g) hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
dan h) hasil penyelenggaraan kegiatan pemantauan pembiayaan perumahan;
4. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; dan
5. dokumen strategi tindakan korektif atas:
a) temuan hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan b) temuan hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, administrasi publik, hukum, atau kualifikasi bidang lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya;
dan
2. magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, administrasi publik, kebijakan publik, hukum, atau kualifikasi bidang lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersedian lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama dari pejabat fungsional utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau
b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, unsur kepegawaian, dan Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau
b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya pada Instansi Pembina.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan bagi Tim Penilai instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pada Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, unsur kepegawaian, dan Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau
b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya pada Instansi Pembina.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan bagi Tim Penilai instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pada Instansi Pembina.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
d. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
e. pengembangan kompetensi di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli muda, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
d. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
e. pengembangan kompetensi di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli muda, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.