Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
7. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
12. Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan pengarahan dari seorang konselor dengan metode psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam memecahkan masalah.
13. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.
14. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
15. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
16. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.
17. Penyalah Guna adalah orang perseorangan yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
18. Pecandu adalah Penyalah Guna yang dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
19. Korban adalah seseorang yang ditipu, tidak berdaya, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang belum termasuk kriteria Pecandu.
20. Ketergantungan Narkotika adalah adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, akan menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
21. Fasilitas Rehabilitasi Medis adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik fisik, psikis, spiritual dan sosial.
22. Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu, Penyalah Guna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah lembaga milik pemerintah dan masyarakat yang melaksanakan proses fungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan bagi pecandu, penyalahguna dan korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
23. Detoksifikasi adalah suatu proses intervensi medis yang bertujuan untuk membantu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya mengatasi gejala putus zat akibat penghentian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dari tubuh pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang mengalami ketergantungan fisik.
24. Adiksi adalah kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat.
25. Rehabilitasi berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian tindakan pemulihan dari dampak penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan dan pascarehabilitasi yang dilaksanakan melalui pendekatan medis dan/atau sosial.
26. Lembaga Rehabilitasi adalah fasilitas baik milik Pemerintah maupun Komponen Masyarakat yang bekerja sama dengan Instansi Pemerintah dalam memberikan layanan rehabilitasi.
27. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
28. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
29. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
30. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu
menilai kinerja Konselor Adiksi.
31. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Konselor Adiksi baik perorangan atau kelompok di bidang Rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Konselor Adiksi Ahli Pertama, meliputi:
1. formulir hasil skrining;
2. formulir hasil indentifikasi permasalahan adiksi;
3. laporan kegiatan identifikasi tingkat keparahan;
4. laporan kegiatan wawancara;
5. hasil rekomendasi klien diterima atau dirujuk;
6. dokumen informed consent;
7. laporan kegiatan penguatan motivasi;
8. laporan kegiatan orientasi;
9. daftar kebutuhan klien;
10. laporan kegiatan penjelasan;
11. laporan kegiatan asesmen;
12. laporan kegiatan diskusi rencana terapi;
13. dokumen hasil diskusi rencana terapi;
14. dokumen rencana konseling individu;
15. dokumen kontrak konseling keluarga;
16. laporan kegiatan konseling individu;
17. laporan kegiatan supervisi konseling individu;
18. laporan kegiatan konseling adiksi lanjutan;
19. dokumen rencana konseling kelompok sebaya;
20. dokumen kontrak konseling kelompok sebaya;
21. laporan kegiatan konseling kelompok sebaya;
22. laporan kegiatan pendampingan kesehatan;
23. laporan kegiatan pendampingan pendidikan;
24. laporan kegiatan pendampingan hukum;
25. laporan kegiatan pendampingan vokasional;
26. laporan kegiatan pendampingan mental spiritual;
27. laporan kegiatan pendampingan psikososial;
28. laporan kegiatan advokasi;
29. laporan kegiatan pemantauan pelayanan rujukan;
30. laporan kegiatan pemantauan kemajuan klien;
31. laporan kegiatan identifikasi premature discharge;
32. laporan penanganan dini saat krisis;
33. laporan kegiatan identifikasi jenis dan penyebab krisis;
34. laporan kegiatan identifikasi tingkat risiko;
35. laporan kegiatan edukasi klien;
36. laporan kegiatan edukasi keluarga;
37. laporan kegiatan edukasi kelompok sebaya;
38. laporan kegiatan edukasi komunitas;
39. laporan supervisi kegiatan edukasi;
40. laporan identifikasi masalah dan kebutuhan rujukan;
41. dokumen sumber daya rujukan;
42. laporan kegiatan pengkomunikasian;
43. laporan kegiatan pengkondisian;
44. laporan kegiatan pengkomunikasian rujukan kepada keluarga;
45. laporan kegiatan pengkondisi terhadap keluarga klien;
46. laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan rujukan;
47. laporan kegiatan terminasi klien;
48. laporan kegiatan konferensi kasus;
49. laporan kegiatan penyajian kasus;
50. laporan kegiatan konferensi kasus;
51. laporan kegiatan penyajian kasus;
52. laporan kegiatan konferensi kasus;
53. laporan kegiatan penyajian kasus;
54. laporan kegiatan konferensi kasus;
55. laporan kegiatan penyajian kasus;
56. dokumen hasil klasifikasi data klien;
57. dokumen laporan perkembangan klien;
58. dokumen hasil tata kelola data dan laporan;
59. dokumen hasil konsultasi proses dan pekerjaan;
60. dokumen hasil konsultasi perkembangan dan masalah klien;
61. laporan kegiatan pendampingan mental spiritual;
62. laporan kegiatan pendampingan kesenian;
63. laporan kegiatan pendampingan olahraga;
64. laporan kegiatan pendampingan vokasional;
65. laporan kegiatan pendampingan rekreasi;
66. laporan kegiatan pendampingan edukasi kreatif;
67. laporan kegiatan pendampingan bakti sosial;
68. laporan kegiatan pendampingan urusan pribadi khusus;
69. laporan kegiatan pendampingan kegiatan harian klien;
70. laporan kegiatan supervisi pendampingan mental spiritual;
71. laporan kegiatan supervisi pendampingan kesenian;
72. laporan kegiatan supervisi pendampingan olahraga;
73. laporan kegiatan supervisi pendampingan vokasional;
74. laporan kegiatan supervisi pendampingan rekreasi;
75. laporan kegiatan supervisi pendampingan edukasi kreatif;
76. laporan kegiatan supervisi pendampingan bakti sosial;
77. laporan kegiatan supervisi pendampingan urusan pribadi khusus;
78. laporan kegiatan supervisi pendampingan kegiatan harian klien;
79. berkas identifikasi kebutuhan home visit;
80. dokumen rencana home visit;
81. laporan kegiatan home visit; dan
82. laporan kegiatan evaluasi home visit;
b. Konselor Adiksi Ahli Muda, meliputi:
1. formulir hasil skrining;
2. formulir hasil indentifikasi permasalahan adiksi;
3. laporan kegiatan identifikasi tingkat keparahan;
4. laporan kegiatan wawancara;
5. hasil rekomendasi klien diterima atau dirujuk;
6. dokumen informed consent;
7. laporan kegiatan penguatan motivasi;
8. laporan kegiatan orientasi;
9. daftar kebutuhan klien;
10. instrumen asesmen;
11. laporan kegiatan penjelasan;
12. laporan kegiatan asesmen;
13. dokumen asesmen;
14. dokumen skoring dan hasil asesmen;
15. dokumen analisa dan interpretasi hasil asesmen;
16. laporan kegiatan pengkomunikasian hasil asesmen kepada klien;
17. laporan kegiatan penyampaian hasil asesmen kepada supervisor;
18. laporan kegiatan penyampaian hasil asesmen kepada tim konferensi kasus (case conference);
19. dokumen rencana terapi;
20. laporan kegiatan diskusi rencana terapi;
21. dokumen hasil diskusi rencana terapi;
22. dokumen rencana konseling individu;
23. dokumen kontrak konseling keluarga;
24. laporan kegiatan konseling individu;
25. laporan kegiatan supervisi konseling individu;
26. laporan kegiatan konseling adiksi lanjutan;
27. dokumen rencana konseling keluarga;
28. dokumen kontrak konseling keluarga;
29. laporan kegiatan konseling keluarga;
30. dokumen rencana konseling kelompok sebaya;
31. dokumen kontrak konseling kelompok sebaya;
32. laporan kegiatan konseling kelompok sebaya;
33. laporan kegiatan intervensi psikososial dengan keahlian khusus;
34. laporan kegiatan pendampingan kesehatan;
35. laporan kegiatan pendampingan pendidikan;
36. laporan kegiatan pendampingan hukum;
37. laporan kegiatan pendampingan vokasional;
38. laporan kegiatan pendampingan mental spiritual;
39. laporan kegiatan pendampingan psikososial;
40. laporan kegiatan advokasi;
41. laporan kegiatan pemantauan pelayanan rujukan;
42. laporan kegiatan pemantauan kemajuan klien;
43. laporan kegiatan identifikasi hambatan;
44. laporan kegiatan pengarahan klien;
45. laporan kegiatan identifikasi premature discharge;
46. laporan penanganan dini saat krisis;
47. laporan kegiatan identifikasi jenis dan penyebab krisis;
48. laporan kegiatan identifikasi tingkat risiko;
49. dokumen rancangan penanganan krisis;
50. laporan kegiatan penanganan krisis;
51. dokumen rancangan edukasi;
52. laporan kegiatan edukasi klien;
53. laporan kegiatan edukasi keluarga;
54. laporan kegiatan edukasi kelompok sebaya;
55. laporan kegiatan edukasi komunitas;
56. laporan supervisi kegiatan edukasi;
57. laporan identifikasi masalah dan kebutuhan rujukan;
58. dokumen sumber daya rujukan;
59. dokumen rancangan rujukan;
60. laporan kegiatan koordinasi;
61. laporan kegiatan pengkomunikasian;
62. laporan kegiatan pengkondisian;
63. laporan kegiatan pengkomunikasian rujukan kepada keluarga;
64. laporan kegiatan pengkondisi terhadap keluarga klien;
65. laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan rujukan;
66. laporan kegiatan evaluasi pelaksanaan rujukan;
67. laporan kegiatan terminasi klien;
68. laporan kegiatan konferensi kasus;
69. laporan kegiatan penyajian kasus;
70. laporan kegiatan pengawasan konferensi kasus;
71. laporan kegiatan konferensi kasus;
72. laporan kegiatan penyajian kasus;
73. laporan kegiatan pengawasan konferensi kasus;
74. laporan kegiatan konferensi kasus;
75. laporan kegiatan penyajian kasus;
76. laporan kegiatan pengawasan konferensi kasus;
77. laporan kegiatan konferensi kasus;
78. laporan kegiatan penyajian kasus;
79. laporan kegiatan pengawasan konferensi kasus;
80. dokumen hasil klasifikasi data klien;
81. dokumen laporan perkembangan klien;
82. dokumen hasil tata kelola data dan laporan;
83. dokumen hasil konsultasi proses dan pekerjaan;
84. dokumen hasil konsultasi perkembangan dan masalah klien;
85. laporan kegiatan pendampingan mental spiritual;
86. laporan kegiatan pendampingan kesenian;
87. laporan kegiatan pendampingan olahraga;
88. laporan kegiatan pendampingan vokasional;
89. laporan kegiatan pendampingan rekreasi;
90. laporan kegiatan pendampingan edukasi kreatif;
91. laporan kegiatan pendampingan bakti sosial;
92. laporan kegiatan pendampingan urusan pribadi khusus;
93. laporan kegiatan pendampingan kegiatan harian klien;
94. laporan kegiatan supervisi pendampingan mental spiritual;
95. laporan kegiatan supervisi pendampingan kesenian;
96. laporan kegiatan supervisi pendampingan olahraga;
97. laporan kegiatan supervisi pendampingan vokasional;
98. laporan kegiatan supervisi pendampingan rekreasi;
99. laporan kegiatan supervisi pendampingan edukasi kreatif;
100. laporan kegiatan supervisi pendampingan bakti
sosial;
101. laporan kegiatan supervisi pendampingan urusan pribadi khusus;
102. laporan kegiatan supervisi pendampingan kegiatan harian klien;
103. berkas identifikasi kebutuhan home visit;
104. dokumen rencana home visit;
105. laporan kegiatan home visit; dan
106. laporan kegiatan evaluasi home visit; dan
c. Konselor Adiksi Ahli Madya, meliputi:
1. formulir hasil skrining;
2. formulir hasil indentifikasi permasalahan adiksi;
3. laporan kegiatan identifikasi tingkat keparahan;
4. laporan kegiatan wawancara;
5. hasil rekomendasi klien diterima atau dirujuk;
6. dokumen informed consent;
7. laporan kegiatan penguatan motivasi;
8. laporan kegiatan orientasi;
9. daftar kebutuhan klien;
10. instrumen asesmen;
11. laporan kegiatan penjelasan;
12. laporan kegiatan asesmen;
13. dokumen asesmen;
14. dokumen skoring dan hasil asesmen;
15. dokumen analisa dan interpretasi hasil asesme
16. laporan kegiatan pengkomunikasian hasil asesmen kepada klien;
17. laporan kegiatan penyampaian hasil asesmen kepada supervisor;
18. laporan kegiatan penyampaian hasil asesmen kepada tim konferensi kasus (case conference);
19. dokumen rencana terapi;
20. laporan kegiatan diskusi rencana terapi;
21. dokumen hasil diskusi rencana terapi;
22. dokumen rencana konseling individu;
23. dokumen kontrak konseling keluarga;
24. laporan kegiatan konseling individu;
25. laporan kegiatan supervisi konseling individu;
26. laporan kegiatan konseling adiksi lanjutan;
27. dokumen rencana konseling keluarga;
28. dokumen kontrak konseling keluarga;
29. laporan kegiatan konseling keluarga;
30. laporan kegiatan supervisi konseling keluarga;
31. dokumen rencana konseling kelompok sebaya;
32. dokumen kontrak konseling kelompok sebaya;
33. laporan kegiatan konseling kelompok sebaya;
34. laporan kegiatan intervensi psikososial dengan keahlian khusus;
35. laporan kegiatan pendampingan kesehatan;
36. laporan kegiatan pendampingan pendidikan;
37. laporan kegiatan pendampingan hukum;
38. laporan kegiatan pendampingan vokasional;
39. laporan kegiatan pendampingan mental spiritual;
40. laporan kegiatan pendampingan psikososial;
41. laporan kegiatan advokasi;
42. laporan kegiatan pemantauan pelayanan rujukan;
43. laporan kegiatan pemantauan kemajuan klien;
44. laporan kegiatan identifikasi hambatan;
45. laporan kegiatan pengarahan klien;
46. laporan kegiatan identifikasi premature discharge;
47. laporan penanganan dini saat krisis;
48. laporan kegiatan identifikasi jenis dan penyebab krisis;
49. laporan kegiatan identifikasi tingkat risiko;
50. dokumen rancangan penanganan krisis;
51. laporan kegiatan penanganan krisis;
52. laporan kegiatan supervisi penanganan krisis;
53. laporan kegiatan monitoring dan evalusi penanganan krisis;
54. dokumen rancangan edukasi;
55. laporan kegiatan edukasi klien;
56. laporan kegiatan edukasi keluarga;
57. laporan kegiatan edukasi kelompok sebaya;
58. laporan kegiatan edukasi komunitas;
59. laporan supervisi kegiatan edukasi;
60. laporan monitoring dan evaluasi edukasi kepada klien;
61. laporan monitoring dan evaluasi edukasi kepada keluarga;
62. laporan monitoring dan evaluasi edukasi kepada kelompok sebaya;
63. laporan monitoring dan evaluasi edukasi kepada komunitas;
64. laporan identifikasi masalah dan kebutuhan rujukan;
65. dokumen sumber daya rujukan;
66. dokumen rancangan rujukan;
67. laporan kegiatan koordinasi;
68. laporan kegiatan pengkomunikasian;
69. laporan kegiatan pengkondisian;
70. laporan kegiatan pengkomunikasian rujukan kepada keluarga;
71. laporan kegiatan pengkondisi terhadap keluarga klien;
72. laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan rujukan;
73. laporan kegiatan evaluasi pelaksanaan rujukan;
74. laporan kegiatan terminasi klien;
75. laporan kegiatan konferensi kasus;
76. laporan kegiatan penyajian kasus;
77. laporan kegiatan pengawasan konferensi kasus;
78. laporan kegiatan konferensi kasus;
79. laporan kegiatan penyajian kasus;
80. laporan kegiatan pengawasan konferensi kasus;
81. laporan kegiatan konferensi kasus;
82. laporan kegiatan penyajian kasus;
83. laporan kegiatan pengawasan konferensi kasus;
84. laporan kegiatan konferensi kasus;
85. laporan kegiatan penyajian kasus;
86. laporan kegiatan pengawasan konferensi kasus;
87. dokumen hasil klasifikasi data klien;
88. dokumen laporan perkembangan klien;
89. dokumen hasil tata kelola data dan laporan;
90. dokumen hasil konsultasi proses dan pekerjaan
91. dokumen hasil konsultasi perkembangan dan masalah klien;
92. laporan kegiatan supervisi pendampingan mental spiritual;
93. laporan kegiatan supervisi pendampingan kesenian;
94. laporan kegiatan supervisi pendampingan olahraga;
95. laporan kegiatan supervisi pendampingan vokasional;
96. laporan kegiatan supervisi pendampingan rekreasi;
97. laporan kegiatan supervisi pendampingan edukasi kreatif;
98. laporan kegiatan supervisi pendampingan bakti sosial;
99. laporan kegiatan supervisi pendampingan urusan pribadi khusus;
100. laporan kegiatan supervisi pendampingan kegiatan harian klien;
101. laporan kegiatan evaluasi home visit;
102. dokumen rancangan kegiatan layanan rehabilitasi;
103. laporan keiatan monitoring kegiatan layanan rehabilitasi;
104. laporan kegiatan evaluasi kegiatan layanan rehabilitasi;
105. dokumen konsepsi pengembangan model layanan rehabilitasi;
106. dokumen hasil ujicoba pengembangan model layanan rehabilitasi;
107. laporan kegiatan sosialisasi hasil uji coba pengembangan model layanan rehabilitasi;
108. dokumen hasil evaluasi ujicoba pengembangan model layanan rehabilitasi;
109. laporan hasil uji coba pengembangan model layanan rehabilitasi;
110. dokumen hasil rumusan dan pengembangan model layanan rehabilitasi;
111. dokumen desain pengkajian kebijakan dan perencanaan program;
112. laporan kegiatan pengkajian kebijakan dan perencanaan program; dan
113. laporan kegiatan evaluasi implementasi kebijakan dan perencanaan program.