Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekretaris Eksekutif pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disebut Sekretaris Eksekutif adalah seorang pimpinan pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
2. Tenaga Ahli pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah pegawai yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang tertentu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Eksekutif.