Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
6. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut PKPP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
7. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan
serta pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Penatakelolaan Pengawasan Pemilu adalah kegiatan fasilitasi dalam rangka Pengawasan Pemilu berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pemilihan umum.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh PKPP dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PKPP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PKPP.
13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PKPP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PKPP dalam bentuk Angka Kredit PKPP.
14. Standar Kompetensi PKPP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PKPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PKPP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PKPP.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PKPP sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PKPP baik perorangan atau kelompok di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PKPP yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kesekretariatan jenderal pada lembaga nonstruktural yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
20. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggaran pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik INDONESIA.
21. Kesekretariatan Bawaslu adalah Sekretariat Jenderal, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Aceh, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota di wilayah Aceh.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu pada Kesekretariatan Bawaslu.
(2) PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
(3) Kedudukan PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional PKPP merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional PKPP termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(1) PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu pada Kesekretariatan Bawaslu.
(2) PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
(3) Kedudukan PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional PKPP merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. PKPP Ahli Pertama;
b. PKPP Ahli Muda;
c. PKPP Ahli Madya; dan
d. PKPP Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang dapat dinilai Angka Kredit yaitu:
a. pencegahan;
b. pengawasan;
c. penanganan pelanggaran;
d. penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
e. pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pencegahan, meliputi:
1. pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu; dan
2. penyusunan pedoman penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
b. pengawasan, meliputi:
1. pengawasan Pemilu; dan
2. pengawasan partisipatif;
c. penanganan pelanggaran, meliputi:
1. pelaporan dan registrasi dugaan pelanggaran Pemilu;
2. persidangan pelanggaran Pemilu; dan
3. pemantauan putusan penanganan pelanggaran Pemilu;
d. penyelesaian sengketa proses Pemilu, meliputi:
1. permohonan sengketa proses Pemilu;
2. pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
3. tindak lanjut dan pemantauan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
e. pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, meliputi:
1. pelaksanaan sosialisasi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
2. pelaksanaan supervisi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; dan
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat PKPP yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), PKPP yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. PKPP yang melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. PKPP yang melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang dapat dinilai Angka Kredit yaitu:
a. pencegahan;
b. pengawasan;
c. penanganan pelanggaran;
d. penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
e. pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pencegahan, meliputi:
1. pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu; dan
2. penyusunan pedoman penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
b. pengawasan, meliputi:
1. pengawasan Pemilu; dan
2. pengawasan partisipatif;
c. penanganan pelanggaran, meliputi:
1. pelaporan dan registrasi dugaan pelanggaran Pemilu;
2. persidangan pelanggaran Pemilu; dan
3. pemantauan putusan penanganan pelanggaran Pemilu;
d. penyelesaian sengketa proses Pemilu, meliputi:
1. permohonan sengketa proses Pemilu;
2. pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
3. tindak lanjut dan pemantauan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
e. pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, meliputi:
1. pelaksanaan sosialisasi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
2. pelaksanaan supervisi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; dan
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional PKPP sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. PKPP Ahli Pertama, meliputi:
1. daftar bahan instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu;
2. data potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu;
3. hasil identifikasi bahan pedoman penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
4. daftar bahan penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
5. daftar alat kerja pengawasan tahapan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
6. daftar alat kerja pengawasan tahapan Pemilu yang akan digunakan;
7. laporan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
8. laporan hasil olahan data pengawasan tahapan Pemilu;
9. daftar bahan pembuatan pedoman penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
10. daftar bahan identifikasi pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
11. daftar bahan pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
12. daftar bahan penyusunan modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
13. daftar kebutuhan pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
14. daftar bahan penyusunan instrumen penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
15. daftar klasifikasi formulir laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
16. bahan naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
17. daftar inventaris laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
18. input data laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
19. daftar bahan penyusunan pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
20. bahan penyusunan pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
21. daftar bahan pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu dengan para pihak;
22. daftar identifikasi kebutuhan persidangan pelanggaran Pemilu;
23. laporan daftar kebutuhan persidangan pelanggaran Pemilu
24. daftar kebutuhan penyusunan risalah persidangan pelanggaran Pemilu;
25. daftar bahan penyusunan pedoman persidangan pelanggaran Pemilu;
26. bahan penyusunan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
27. daftar bahan penyusunan pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
28. bahan penyusunan pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
29. daftar kebutuhan persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
30. daftar kebutuhan penyusunan pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
31. bahan kebutuhan penyusunan pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
32. daftar inventaris putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
33. laporan pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu tingkat kabupaten/kota;
34. daftar bahan pemantauan putusan dengan para pihak persidangan pelanggaran Pemilu;
35. daftar bahan penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
36. dokumen ringkasan permohonan sengketa proses Pemilu;
37. dokumen register permohonan sengketa proses Pemilu;
38. daftar kebutuhan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
39. dokumen olahan data putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
40. daftar kebutuhan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
41. dokumen potensi gugatan putusan sengketa proses Pemilu;
42. daftar bahan gugatan sengketa proses Pemilu;
43. dokumen inventaris data pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
44. daftar bahan pelaksanaan sosialisasi penata kelolaan pengawasan Pemilu;
45. laporan pelaksanaan sosialisasi penata kelolaan pengawasan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
46. daftar bahan supervisi penata kelolaan pengawasan Pemilu;
47. laporan pelaksanaan supervisi penata kelolaan pengawasan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
48. daftar kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
49. kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. PKPP Ahli Muda, meliputi:
1. naskah olahan bahan instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu;
2. formulir validasi data potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu;
3. hasil analisis data potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu;
4. bahan sosialisasi indeks kerawanan Pemilu;
5. formulir validasi penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
6. daftar alat kerja pengawasan tahapan Pemilu tingkat provinsi;
7. formulir validasi alat kerja pengawasan tahapan Pemilu yang akan digunakan;
8. laporan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu tingkat provinsi;
9. pedoman penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
10. formulir validasi bahan pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
11. formulir validasi bahan penyusunan modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
12. petunjuk teknis pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
13. formulir validasi dan klasifikasi bahan penyusunan instrumen penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
14. instrumen penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
15. formulir verifikasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
16. formulir validasi bahan naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
17. naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
18. hasil olah data laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
19. register laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
20. formulir validasi bahan penyusunan pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
21. bahan sosialisasi pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
22. formulir verifikasi jadwal persidangan pelanggaran Pemilu;
23. formulir validasi kebutuhan persidangan pelanggaran Pemilu;
24. draf putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
25. risalah persidangan pelanggaran Pemilu;
26. laporan olah data risalah persidangan pelanggaran Pemilu;
27. formulir validasi bahan penyusunan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
28. materi sosialisasi pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
29. laporan pengolahan dan pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
30. formulir validasi bahan penyusunan pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
31. bahan sosialisasi pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
32. formulir validasi kebutuhan persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
33. formulir validasi bahan penyusunan pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
34. materi sosialisasi pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
35. laporan pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu tingkat provinsi;
36. formulir validasi kebutuhan penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
37. laporan olah data permohonan sengketa proses Pemilu;
38. formulir verifikasi kelengkapan permohonan sengketa proses Pemilu;
39. formulir validasi kebutuhan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
40. dokumen risalah pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
41. formulir verifikasi data putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
42. formulir validasi kebutuhan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
43. formulir validasi dan verifikasi bahan penyelesaian gugatan putusan sengketa proses Pemilu;
44. dokumen analisis data pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
45. laporan pelaksanaan sosialisasi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu tingkat provinsi;
46. laporan pelaksanaan supervisi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu tingkat provinsi;
47. formulir validasi kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
48. formulir klasifikasi kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. PKPP Ahli Madya, meliputi:
1. instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu;
2. indeks kerawanan Pemilu;
3. pedoman penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
4. daftar alat kerja pengawasan tahapan Pemilu tingkat nasional;
5. laporan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu tingkat nasional;
6. laporan evaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
7. pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
8. laporan evaluasi pedoman alat kerja/pelaksanaan pengawasan Pemilu;
9. modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
10. laporan evaluasi modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
11. laporan evaluasi pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
12. form verifikasi naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
13. laporan evaluasi instrumen dan pelaksanaan penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
14. pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
15. laporan evaluasi pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
16. formulir validasi draf putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
17. laporan evaluasi pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
18. pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
19. laporan evaluasi pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
20. pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
21. laporan evaluasi pelaksanaan persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
22. pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
23. laporan pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu tingkat nasional;
24. laporan evaluasi sistem penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
25. laporan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
26. naskah kajian jawaban gugatan sengketa proses Pemilu;
27. laporan evaluasi pelaksanaan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
28. laporan pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu tingkat nasional;
29. laporan pelaksanaan sosialisasi tingkat nasional;
30. laporan pelaksanaan supervisi tingkat nasional dan luar negeri; dan
31. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria;
dan
d. PKPP Ahli Utama, meliputi:
1. laporan evaluasi penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
2. naskah rekomendasi perbaikan sistem penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
3. naskah rekomendasi pengawasan tahapan Pemilu;
4. naskah rekomendasi perbaikan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
5. naskah rekomendasi perbaikan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
6. naskah rekomendasi perbaikan sistem pengawasan tahapan Pemilu;
7. naskah rekomendasi perbaikan modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
8. naskah rekomendasi perbaikan pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
9. naskah rekomendasi sistem sekolah kader pengawasan partisipatif;
10. naskah rekomendasi perbaikan instrumen dan sistem penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
11. naskah rekomendasi perbaikan sistem pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
12. naskah rekomendasi perbaikan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
13. laporan evaluasi pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
14. naskah rekomendasi perbaikan sistem persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
15. laporan evaluasi pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
16. naskah rekomendasi sistem pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
17. naskah rekomendasi perbaikan sistem penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
18. naskah rekomendasi perbaikan sistem penyelesaian sengketa proses Pemilu;
19. naskah rekomendasi perbaikan sistem pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
20. laporan pelaksanaan sosialisasi kepada stakeholder Bawaslu;
21. laporan evaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
22. naskah rekomendasi perbaikan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat PKPP yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), PKPP yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. PKPP yang melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. PKPP yang melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PKPP dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang politik, pemerintahan, sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, atau hukum; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional PKPP.
(4) PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu.
(5) PKPP yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PKPP dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Muda; dan
2. magister untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya, di bidang politik, pemerintahan, sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian diatur dalam peraturan Bawaslu.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PKPP; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPP satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PKPP yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional PKPP melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PKPP.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PKPP dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang politik, pemerintahan, sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, atau hukum; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional PKPP.
(4) PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu.
(5) PKPP yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PKPP dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Muda; dan
2. magister untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama, di bidang politik, pemerintahan, sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan PKPP Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Muda; dan
2. magister untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya, di bidang politik, pemerintahan, sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian diatur dalam peraturan Bawaslu.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PKPP; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPP satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PKPP yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional PKPP melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PKPP.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi PKPP wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja PKPP bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja PKPP dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja PKPP dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional PKPP dan dinilai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja PKPP bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja PKPP dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja PKPP dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) PKPP wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja PKPP berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) PKPP wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja PKPP berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi PKPP setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PKPP Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk PKPP Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PKPP Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk PKPP Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi PKPP Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PKPP wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Bawaslu.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi PKPP setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PKPP Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk PKPP Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PKPP Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk PKPP Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi PKPP Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PKPP wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Bawaslu.
Article 27
(1) PKPP yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk PKPP Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk PKPP Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk PKPP Ahli Madya.
(2) PKPP Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) PKPP yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk PKPP Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk PKPP Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk PKPP Ahli Madya.
(2) PKPP Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional PKPP dan dinilai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Capaian SKP PKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang diprasyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, PKPP mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja PKPP.
(3) Hasil penilaian dan PAK PKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja PKPP.
Article 31
Usul PAK PKPP diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada
Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PKPP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PKPP Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, dan PKPP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PKPP Ahli Utama, Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, dan PKPP Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan
d. pejabat administrator pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk Angka Kredit bagi PKPP Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, dan PKPP Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Article 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian bagi PKPP Ahli Utama, PKPP Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, PKPP Ahli Pertama di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PKPP dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai PKPP terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat untuk penilaian PKPP Ahli Utama, PKPP Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, PKPP Ahli Pertama pada Instansi Pembina dan PKPP Ahli Utama dan PKPP Ahli Madya pada Sekretariat Bawaslu Provinsi;
b. Tim Penilai Provinsi untuk penilaian PKPP Ahli Muda dan PKPP Ahli Pertama pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan PKPP Ahli Madya pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk penilaian PKPP Ahli Muda dan PKPP Ahli Pertama pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi teknis pengawasan Pemilu, unsur kepegawaian dan PKPP.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau PKPP Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) berasal dari PKPP.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan PKPP yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit PKPP; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit PKPP.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari PKPP, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja PKPP.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina bagi tim penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretariat Bawaslu Provinsi bagi tim penilai provinsi; dan
c. pejabat administrator pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Article 35
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PKPP diatur dalam peraturan Bawaslu.
(1) Capaian SKP PKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang diprasyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, PKPP mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja PKPP.
(3) Hasil penilaian dan PAK PKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja PKPP.
Usul PAK PKPP diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada
Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PKPP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PKPP Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, dan PKPP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PKPP Ahli Utama, Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, dan PKPP Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan
d. pejabat administrator pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk Angka Kredit bagi PKPP Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, dan PKPP Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian bagi PKPP Ahli Utama, PKPP Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, PKPP Ahli Pertama di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PKPP dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai PKPP terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat untuk penilaian PKPP Ahli Utama, PKPP Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, PKPP Ahli Pertama pada Instansi Pembina dan PKPP Ahli Utama dan PKPP Ahli Madya pada Sekretariat Bawaslu Provinsi;
b. Tim Penilai Provinsi untuk penilaian PKPP Ahli Muda dan PKPP Ahli Pertama pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan PKPP Ahli Madya pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk penilaian PKPP Ahli Muda dan PKPP Ahli Pertama pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi teknis pengawasan Pemilu, unsur kepegawaian dan PKPP.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau PKPP Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) berasal dari PKPP.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan PKPP yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit PKPP; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit PKPP.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari PKPP, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja PKPP.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina bagi tim penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretariat Bawaslu Provinsi bagi tim penilai provinsi; dan
c. pejabat administrator pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Article 35
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PKPP diatur dalam peraturan Bawaslu.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang diprasyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional PKPP, sebagai berikut:
a. PKPP dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. PKPP dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c. PKPP dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), PKPP dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/ gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang diprasyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPP satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, PKPP yang akan dinaikkan jenjang jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu.
Article 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), PKPP dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; dan/atau
f. kegiatan lain di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi PKPP yang akan naik ke jenjang Ahli Madya dan jenjang Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) Angka Kredit bagi PKPP yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PKPP Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi PKPP yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PKPP Ahli Utama.
Article 40
(1) PKPP yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi PKPP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Dalam hal PKPP memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional PKPP.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, PKPP tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang diprasyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional PKPP, sebagai berikut:
a. PKPP dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. PKPP dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c. PKPP dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), PKPP dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/ gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang diprasyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPP satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, PKPP yang akan dinaikkan jenjang jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu.
Article 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), PKPP dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; dan/atau
f. kegiatan lain di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi PKPP yang akan naik ke jenjang Ahli Madya dan jenjang Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) Angka Kredit bagi PKPP yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PKPP Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi PKPP yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PKPP Ahli Utama.
Article 40
(1) PKPP yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Dalam hal PKPP memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional PKPP.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, PKPP tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPP dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah wilayah pengawasan Pemilu yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
b. indeks kerawanan Pemilu menurut perhitungan Instansi Pembina;
c. jumlah pelaksanaan penanganan pengaduan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kesekretariatan Bawaslu; dan
d. jumlah pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu yang dilakukan oleh Kesekretariatan Bawaslu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bawaslu setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP diatur dalam peraturan Bawaslu.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PKPP harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi PKPP meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PKPP diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PKPP dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bawaslu.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PKPP harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi PKPP meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PKPP diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PKPP dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bawaslu.
(1) PKPP diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional PKPP; dan/ atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
(3) PKPP yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang diprasyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional PKPP; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Article 49
PKPP yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap PKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional PKPP.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, PKPP dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, PKPP dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional PKPP yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional PKPP.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional PKPP;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PKPP;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja PKPP;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional PKPP;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional PKPP;
h. membina penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional PKPP;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PKPP;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PKPP;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional PKPP;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional PKPP;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier PKPP; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional PKPP secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan Bawaslu.
(1) Jabatan Fungsional PKPP wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) PKPP wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional PKPP.
Article 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP diatur dalam peraturan Bawaslu.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
Plt. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOH. MAHFUD MD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional PKPP sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. PKPP Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi bahan instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu dalam rangka pencegahan;
2. mengumpulkan data potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu dalam rangka pencegahan;
3. mengidentifikasi bahan pedoman penyusunan peta kerawanan dalam rangka pencegahan;
4. mengumpulkan bahan penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
5. menyusun alat kerja pengawasan tahapan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
6. mengidentifikasi alat kerja pengawasan tahapan Pemilu yang akan digunakan;
7. melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
8. mengolah data pengawasan tahapan Pemilu;
9. mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan pembuatan pedoman penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
10. mengidentifikasi bahan pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
11. mengumpulkan bahan pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
12. mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan penyusunan modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
13. mengumpulkan kebutuhan pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
14. mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan penyusunan instrumen penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
15. mengklasifikasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
16. mengumpulkan bahan naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
17. menginventarisasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
18. menginput data laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
19. mengidentifikasi bahan penyusunan pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
20. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
21. mengidentifikasi bahan pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu dengan para pihak;
22. mengidentifikasi dan mengumpulkan daftar kebutuhan persidangan pelanggaran Pemilu;
23. menyiapkan kebutuhan persidangan pelanggaran Pemilu;
24. mengidentifikasi kebutuhan penyusunan risalah persidangan pelanggaran Pemilu;
25. mengidentifikasi bahan penyusunan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
26. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
27. mengidentifikasi bahan penyusunan pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
28. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
29. mengidentifikasi kebutuhan persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
30. mengidentifikasi bahan penyusunan pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
31. mengumpulkan kebutuhan penyusunan pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
32. menginventarisasi putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
33. melakukan pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu tingkat kabupaten/kota;
34. mengidentifikasi bahan pemantauan putusan dengan para pihak persidangan pelanggaran Pemilu;
35. mengidentifikasi dan mengumpulkan kebutuhan penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
36. menyusun ringkasan permohonan sengketa proses Pemilu;
37. menyusun daftar register permohonan sengketa proses Pemilu;
38. mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
39. mengolah data putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
40. mengidentifikasi dan mengumpulkan kebutuhan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
41. mengumpulkan dan menyusun daftar potensi gugatan putusan sengketa proses Pemilu;
42. mengidentifikasi bahan gugatan putusan sengketa proses Pemilu;
43. menginput dan menginventarisir data pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
44. mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan sosialisasi penata kelolaan pengawasan Pemilu;
45. melaksanakan sosialisasi penatakelolaan pengawasan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
46. mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan supervisi penata kelolaan pengawasan Pemilu;
47. melaksanakan supervisi penatakelolaan pengawasan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
48. mengidentifikasi kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
49. mengumpulkan kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
b. PKPP Ahli Muda, meliputi:
1. mengolah bahan instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu dalam rangka pencegahan;
2. memvalidasi data potensi pelanggaran Pemilu dalam rangka pencegahan;
3. menganalisis data potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu dalam rangka pencegahan;
4. menyusun bahan sosialisasi indeks kerawanan Pemilu dalam rangka pencegahan;
5. memvalidasi bahan penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
6. menyusun alat kerja pengawasan tahapan Pemilu tingkat provinsi;
7. memvalidasi alat kerja pengawasan tahapan Pemilu yang akan digunakan;
8. melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu tingkat provinsi;
9. menyusun pedoman penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
10. memvalidasi bahan pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
11. memvalidasi bahan penyusunan modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
12. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
13. memvalidasi dan mengklasifikasi bahan penyusunan instrumen penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
14. menyusun instrumen penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
15. memverifikasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
16. memvalidasi bahan naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
17. menyusun naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
18. mengolah data laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
19. menyusun register laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
20. memvalidasi bahan penyusunan pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
21. menyusun bahan sosialisasi pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
22. memverifikasi jadwal persidangan pelanggaran Pemilu;
23. memvalidasi kebutuhan persidangan pelanggaran Pemilu;
24. menyusun draf putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
25. menyusun risalah persidangan pelanggaran Pemilu;
26. mengolah data risalah persidangan pelanggaran Pemilu;
27. memvalidasi bahan penyusunan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
28. menyusun materi sosialisasi pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
29. mengolah dan mengelola alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
30. memvalidasi bahan penyusunan pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
31. menyusun bahan sosialisasi pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
32. memvalidasi kebutuhan persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
33. memvalidasi bahan penyusunan pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
34. menyusun materi sosialisasi pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
35. melakukan pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu tingkat provinsi;
36. memvalidasi kebutuhan penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
37. mengolah data permohonan sengketa proses Pemilu;
38. memverifikasi kelengkapan permohonan sengketa proses Pemilu;
39. memvalidasi kebutuhan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
40. menyusun risalah pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
41. memverifikasi data putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
42. memvalidasi kebutuhan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
43. memvalidasi dan memverifikasi bahan penyelesaian gugatan putusan sengketa proses Pemilu;
44. menganalisis data pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
45. melaksanakan sosialisasi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu tingkat provinsi;
46. melaksanakan supervisi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu tingkat provinsi;
47. memvalidasi kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
48. mengklasifikasi kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. PKPP Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu dalam rangka pencegahan;
2. menyusun indeks kerawanan Pemilu dalam rangka pencegahan;
3. menyusun pedoman penyusunan indeks kerawanan Pemilu dalam rangka pencegahan;
4. menyusun alat kerja pengawasan tahapan Pemilu tingkat nasional;
5. melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu tingkat nasional;
6. mengevaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
7. menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
8. mengevaluasi pedoman alat kerja/pelaksanaan pengawasan Pemilu;
9. menyusun modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
10. mengevaluasi modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
11. mengevaluasi pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
12. memverifikasi naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
13. mengevaluasi instrumen dan pelaksanaan penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
14. menyusun pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
15. mengevaluasi pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
16. memvalidasi draf putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
17. mengevaluasi pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
18. menyusun pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
19. mengevaluasi pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
20. menyusun pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
21. mengevaluasi pelaksanaan persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
22. menyusun pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
23. mengevaluasi sistem pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
24. mengevaluasi sistem penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
25. mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
26. menyusun naskah kajian jawaban gugatan putusan sengketa proses Pemilu;
27. mengevaluasi pelaksanaan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
28. melakukan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu tingkat nasional;
29. melaksanakan sosialisasi tingkat nasional dan luar negeri;
30. melaksanakan supervisi tingkat nasional dan luar negeri; dan
31. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
d. PKPP Ahli Utama, meliputi:
1. mengevaluasi penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
2. menyusun rekomendasi perbaikan sistem penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
3. menyusun rekomendasi pengawasan tahapan Pemilu;
4. menyusun rekomendasi perbaikan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
5. menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
6. menyusun rekomendasi perbaikan sistem pengawasan tahapan Pemilu;
7. menyusun rekomendasi perbaikan modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
8. menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
9. menyusun rekomendasi sistem sekolah kader pengawasan partisipatif;
10. menyusun rekomendasi perbaikan instrumen dan sistem penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
11. menyusun rekomendasi sistem pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
12. menyusun rekomendasi perbaikan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
13. mengevaluasi pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
14. menyusun rekomendasi perbaikan sistem persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
15. mengevaluasi pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
16. menyusun rekomendasi sistem pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
17. menyusun rekomendasi perbaikan sistem penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
18. menyusun rekomendasi perbaikan sistem pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
19. menyusun rekomendasi perbaikan sistem pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
20. melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder Bawaslu;
21. mengevaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
22. menyusun rekomendasi perbaikan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(2) PKPP yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bawaslu.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional PKPP sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. PKPP Ahli Pertama, meliputi:
1. daftar bahan instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu;
2. data potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu;
3. hasil identifikasi bahan pedoman penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
4. daftar bahan penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
5. daftar alat kerja pengawasan tahapan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
6. daftar alat kerja pengawasan tahapan Pemilu yang akan digunakan;
7. laporan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
8. laporan hasil olahan data pengawasan tahapan Pemilu;
9. daftar bahan pembuatan pedoman penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
10. daftar bahan identifikasi pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
11. daftar bahan pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
12. daftar bahan penyusunan modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
13. daftar kebutuhan pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
14. daftar bahan penyusunan instrumen penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
15. daftar klasifikasi formulir laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
16. bahan naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
17. daftar inventaris laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
18. input data laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
19. daftar bahan penyusunan pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
20. bahan penyusunan pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
21. daftar bahan pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu dengan para pihak;
22. daftar identifikasi kebutuhan persidangan pelanggaran Pemilu;
23. laporan daftar kebutuhan persidangan pelanggaran Pemilu
24. daftar kebutuhan penyusunan risalah persidangan pelanggaran Pemilu;
25. daftar bahan penyusunan pedoman persidangan pelanggaran Pemilu;
26. bahan penyusunan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
27. daftar bahan penyusunan pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
28. bahan penyusunan pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
29. daftar kebutuhan persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
30. daftar kebutuhan penyusunan pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
31. bahan kebutuhan penyusunan pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
32. daftar inventaris putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
33. laporan pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu tingkat kabupaten/kota;
34. daftar bahan pemantauan putusan dengan para pihak persidangan pelanggaran Pemilu;
35. daftar bahan penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
36. dokumen ringkasan permohonan sengketa proses Pemilu;
37. dokumen register permohonan sengketa proses Pemilu;
38. daftar kebutuhan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
39. dokumen olahan data putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
40. daftar kebutuhan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
41. dokumen potensi gugatan putusan sengketa proses Pemilu;
42. daftar bahan gugatan sengketa proses Pemilu;
43. dokumen inventaris data pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
44. daftar bahan pelaksanaan sosialisasi penata kelolaan pengawasan Pemilu;
45. laporan pelaksanaan sosialisasi penata kelolaan pengawasan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
46. daftar bahan supervisi penata kelolaan pengawasan Pemilu;
47. laporan pelaksanaan supervisi penata kelolaan pengawasan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
48. daftar kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
49. kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. PKPP Ahli Muda, meliputi:
1. naskah olahan bahan instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu;
2. formulir validasi data potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu;
3. hasil analisis data potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu;
4. bahan sosialisasi indeks kerawanan Pemilu;
5. formulir validasi penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
6. daftar alat kerja pengawasan tahapan Pemilu tingkat provinsi;
7. formulir validasi alat kerja pengawasan tahapan Pemilu yang akan digunakan;
8. laporan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu tingkat provinsi;
9. pedoman penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
10. formulir validasi bahan pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
11. formulir validasi bahan penyusunan modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
12. petunjuk teknis pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
13. formulir validasi dan klasifikasi bahan penyusunan instrumen penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
14. instrumen penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
15. formulir verifikasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
16. formulir validasi bahan naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
17. naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
18. hasil olah data laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
19. register laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
20. formulir validasi bahan penyusunan pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
21. bahan sosialisasi pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
22. formulir verifikasi jadwal persidangan pelanggaran Pemilu;
23. formulir validasi kebutuhan persidangan pelanggaran Pemilu;
24. draf putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
25. risalah persidangan pelanggaran Pemilu;
26. laporan olah data risalah persidangan pelanggaran Pemilu;
27. formulir validasi bahan penyusunan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
28. materi sosialisasi pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
29. laporan pengolahan dan pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
30. formulir validasi bahan penyusunan pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
31. bahan sosialisasi pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
32. formulir validasi kebutuhan persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
33. formulir validasi bahan penyusunan pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
34. materi sosialisasi pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
35. laporan pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu tingkat provinsi;
36. formulir validasi kebutuhan penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
37. laporan olah data permohonan sengketa proses Pemilu;
38. formulir verifikasi kelengkapan permohonan sengketa proses Pemilu;
39. formulir validasi kebutuhan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
40. dokumen risalah pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
41. formulir verifikasi data putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
42. formulir validasi kebutuhan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
43. formulir validasi dan verifikasi bahan penyelesaian gugatan putusan sengketa proses Pemilu;
44. dokumen analisis data pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
45. laporan pelaksanaan sosialisasi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu tingkat provinsi;
46. laporan pelaksanaan supervisi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu tingkat provinsi;
47. formulir validasi kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
48. formulir klasifikasi kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. PKPP Ahli Madya, meliputi:
1. instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu;
2. indeks kerawanan Pemilu;
3. pedoman penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
4. daftar alat kerja pengawasan tahapan Pemilu tingkat nasional;
5. laporan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu tingkat nasional;
6. laporan evaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
7. pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
8. laporan evaluasi pedoman alat kerja/pelaksanaan pengawasan Pemilu;
9. modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
10. laporan evaluasi modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
11. laporan evaluasi pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
12. form verifikasi naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
13. laporan evaluasi instrumen dan pelaksanaan penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
14. pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
15. laporan evaluasi pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
16. formulir validasi draf putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
17. laporan evaluasi pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
18. pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
19. laporan evaluasi pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
20. pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
21. laporan evaluasi pelaksanaan persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
22. pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
23. laporan pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu tingkat nasional;
24. laporan evaluasi sistem penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
25. laporan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
26. naskah kajian jawaban gugatan sengketa proses Pemilu;
27. laporan evaluasi pelaksanaan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
28. laporan pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu tingkat nasional;
29. laporan pelaksanaan sosialisasi tingkat nasional;
30. laporan pelaksanaan supervisi tingkat nasional dan luar negeri; dan
31. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria;
dan
d. PKPP Ahli Utama, meliputi:
1. laporan evaluasi penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
2. naskah rekomendasi perbaikan sistem penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
3. naskah rekomendasi pengawasan tahapan Pemilu;
4. naskah rekomendasi perbaikan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
5. naskah rekomendasi perbaikan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
6. naskah rekomendasi perbaikan sistem pengawasan tahapan Pemilu;
7. naskah rekomendasi perbaikan modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
8. naskah rekomendasi perbaikan pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
9. naskah rekomendasi sistem sekolah kader pengawasan partisipatif;
10. naskah rekomendasi perbaikan instrumen dan sistem penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
11. naskah rekomendasi perbaikan sistem pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
12. naskah rekomendasi perbaikan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
13. laporan evaluasi pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
14. naskah rekomendasi perbaikan sistem persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
15. laporan evaluasi pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
16. naskah rekomendasi sistem pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
17. naskah rekomendasi perbaikan sistem penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
18. naskah rekomendasi perbaikan sistem penyelesaian sengketa proses Pemilu;
19. naskah rekomendasi perbaikan sistem pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
20. laporan pelaksanaan sosialisasi kepada stakeholder Bawaslu;
21. laporan evaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
22. naskah rekomendasi perbaikan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Muda; dan
2. magister untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama, di bidang politik, pemerintahan, sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan PKPP Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.