Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini, yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian (wasdalpeg) pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Auditor Kepegawaian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan wasdalpeg, pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3. Wasdalpeg adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yang dapat dilakukan secara reguler, reviu dan investigasi.
4. Wasdalpeg kompleksitas rendah adalah pelaksanaan kegiatan wasdalpeg yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang rendah, disertai dengan supervisi yang ketat.
5. Wasdalpeg kompleksitas tinggi adalah pelaksanaan kegiatan wasdalpeg yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang tinggi, disertai dengan supervisi yang ketat.
6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor Kepegawaian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
7. Tim Penilai Angka Kredit Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Auditor Kepegawaian, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk memberikan pertimbangan dan menilai prestasi kerja Auditor Kepegawaian.
Usul Penetapan angka kredit Auditor Kepegawaian diajukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon I, untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang bertugas di lingkungan BKN dan di instansi lainnya di luar BKN.
b. Kepala Biro Kepegawaian kepada Deputi yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang Pengendalian Kepegawaian BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan BKN.
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Kantor Regional BKN.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat eselon II yang membidangi
wasdalpeg pada Kementerian Negara atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan instansi masing-masing.
e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Inspektorat Provinsi kepada Inspektur Provinsi untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan provinsi.
f. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Inspektorat Kabupaten/Kota kepada Inspektur Kabupaten/Kota untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Kabupaten/Kota.