Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan penerapan Fleksibilitas Kerja dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi: a. prajurit Tentara Nasional INDONESIA serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; b. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan c. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Your Correction