Correct Article 37
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Current Text
(1) Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pusat ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Fleksibilitas Kerja selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3) Fleksibilitas Kerja selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah berkoordinasi dengan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.
Your Correction
