Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menerapkan Fleksibilitas Kerja, Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction