Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian Penerapan Fleksibilitas Kerja pada Instansi Pemerintah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction