Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi keadaan kahar, gangguan dan/atau kondisi tertentu lainnya sebagai bagian dari kebijakan nasional, penerapan Fleksibilitas Kerja pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Pemerintah.
Your Correction