Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah disampaikan oleh PPK atau pimpinan instansi kepada Menteri sebagai bahan evaluasi.
Your Correction