Correct Article 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Current Text
Penetapan Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah disampaikan oleh PPK atau pimpinan instansi kepada Menteri sebagai bahan evaluasi.
Your Correction
