Correct Article 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Current Text
(1) Pegawai ASN dapat mengajukan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu dengan pertimbangan keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada pimpinan Unit Organisasi.
(2) Pengajuan Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pegawai ASN dengan menyertakan syarat pendukung paling sedikit:
a. alasan mengajukan untuk melaksanakan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu yang disertai dengan bukti dukung; dan
b. rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas tertentu.
Your Correction
