Correct Article 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Current Text
Selain kriteria tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, dan kriteria Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PPK atau pimpinan instansi dapat MENETAPKAN tambahan kriteria untuk penerapan Fleksibilitas Kerja sesuai dengan
karakteristik tugas dan fungsi pada masing-masing Instansi Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction
